JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM menyepakati kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kerja sama tersebut terkait dengan penanggulangan tindak pidana terorisme.
Nota kesepahaman kerja sama ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Kepala BNPT Suhardi Alius di Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Yasonna menyatakan, kerja sama kedua belah pihak diperkuat khususnya setelah terjadinya serangkaian aksi terorisme antara lain di Rutan Mako Brimob, Surabaya, dan Mapolda Riau.
Menurut dia, kerja sama ini banyak dititikberatkan pada penanganan narapidana dan tahanan teroris. Kerja sama serupa pernah dilakukan oleh kedua belah pihak.
"Kerja sama yang terdahulu ruang lingkupnya lebih menitikberatkan kepada pembinaan warga binaan yang terkait terorisme," kata Yasonna.
Adapun kerja sama kali ini adalah terkait pertukaran informasi dan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Informasi dan data tersebut kemudian diolah dan dijadikan dasar bagi BNPT untuk membuat kebijakan.
Informasi dan data yang diberikan antara lain perlintasan orang asing yang masuk ke Indonesia atau warga Indonesia yang keluar ke negara-negara yang diindikasi sebagai basis gerakan terorisme.
Namun demikian, kerja sama terkait deradikalisasi warga binaan teroris tetap dilanjutkan dan dikembangkan.
Pada kerja sama sebelumnya, Kemenkumham telah mengimplementasikan sejumlah program yang melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Program ini antara lain pembentukan lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus terorisme di Sentul, Jawa Barat, penyusunan program deradikalisasi, serta penerapan program deradikalisasi di beberapa lapas berisiko tinggi seperti di Lapas Pasir Putih dan Lapas Batu.
"Kementerian Hukum dan HAM saat ini sedang dalam proses penyelesaian Lapas Karang Anyar," ujar Yasonna.
Saat ini, jumlah napi teroris tercatat sebanyak 432 orang dan 94 tahanan. Mereka tersebar di 115 lapas dan 2 rutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.