JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan sejumlah pemeriksaan terkait kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang ditanganinya. Berikut yang ada dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini, Rabu (30/5/2018).
1. Terkait dugaan suap kepengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
KPK memeriksa 2 orang tersangka yaitu, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW).
Baca juga: Kasus Bupati Mojokerto, KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Korporasi
KPK juga memanggil Direktur CV Sumajaya Abadi Achmad Suhawi dan Mantan Wakil Bupati Mojokerto Subhan. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
Dalam kasus ini, Mustofa diduga terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. KPK menduga hadiah atau janji yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.
Selain Mustofa, KPK menetapkan Ockyanto (OKY) dan Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka.
2. Terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah pada RAPBN-P 2018, KPK memeriksa 6 orang saksi.
Tiga dari enam orang tersebut, merupakan pejabat daerah.
Baca juga: Kasus Usulan Dana RAPBN-P 2018, KPK Telusuri Sumber Dana Suap
Mereka terdiri dari Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Deden Hardian Natayanto, Kasi Perencanaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kota Tasikmalaya Indra Risdianto dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai Marjoko Santoso.
Indra dan Marjoko akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.
Sementara Deden bersama dengan PNS Bappeda Kabupaten Sumedang Cucu, dan dua anggota Asosiasi Kontraktor Listrik Nasional Jejet dan Yanto Daryanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghaist.
Baca juga: Kasus Suap Usulan Dana RAPBN-P, KPK Periksa Asisten Pribadi Amin Santono
Dalam kasus ini, mantan Anggota DPR Komisi XI DPR Amin Santono ditangkap terkait penerimaan hadiah atau janji dalam usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018.
Diduga penerimaan total Rp 500 juta bagian dari 7 persen commitment fee yang dijanjikan dari dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar.
Amin kemudian meminta komisi tersebut kepada Ahmad Ghaist. Nilai 7 persen dari Rp 25 miliar adalah sebesar Rp 1,7 miliar.
Baca juga: KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Suap Usulan Dana RAPBN-P 2018
Adapun, yang diduga menjadi perantara Ahmad dengan Amin adalah seorang pengusaha bernama Eka Kamaludin.