Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja yang Diperiksa KPK Hari Ini?

Kompas.com - 30/05/2018, 10:28 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan sejumlah pemeriksaan terkait kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang ditanganinya. Berikut yang ada dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini, Rabu (30/5/2018).

1. Terkait dugaan suap kepengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

KPK memeriksa 2 orang tersangka yaitu, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW).

Baca juga: Kasus Bupati Mojokerto, KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Korporasi

KPK juga memanggil Direktur CV Sumajaya Abadi Achmad Suhawi dan Mantan Wakil Bupati Mojokerto Subhan. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Dalam kasus ini, Mustofa diduga terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. KPK menduga hadiah atau janji yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.

Selain Mustofa, KPK menetapkan Ockyanto (OKY) dan Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka.

 

2. Terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah pada RAPBN-P 2018, KPK memeriksa 6 orang saksi.

Tiga dari enam orang tersebut, merupakan pejabat daerah.

Baca juga: Kasus Usulan Dana RAPBN-P 2018, KPK Telusuri Sumber Dana Suap

Mereka terdiri dari Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Deden Hardian Natayanto, Kasi Perencanaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kota Tasikmalaya Indra Risdianto dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai Marjoko Santoso.

Indra dan Marjoko akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.

Sementara Deden bersama dengan PNS Bappeda Kabupaten Sumedang Cucu, dan dua anggota Asosiasi Kontraktor Listrik Nasional Jejet dan Yanto Daryanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghaist.

Baca juga: Kasus Suap Usulan Dana RAPBN-P, KPK Periksa Asisten Pribadi Amin Santono

Dalam kasus ini, mantan Anggota DPR Komisi XI DPR Amin Santono ditangkap terkait penerimaan hadiah atau janji dalam usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018.

Diduga penerimaan total Rp 500 juta bagian dari 7 persen commitment fee yang dijanjikan dari dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar.

Amin kemudian meminta komisi tersebut kepada Ahmad Ghaist. Nilai 7 persen dari Rp 25 miliar adalah sebesar Rp 1,7 miliar.

Baca juga: KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Suap Usulan Dana RAPBN-P 2018

Adapun, yang diduga menjadi perantara Ahmad dengan Amin adalah seorang pengusaha bernama Eka Kamaludin.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com