JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Sukamta mengingatkan agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Undang-undang Antiterorisme yang baru disahkan.
Hal itu disampaikan Sukamta menanggapi Undang-undang Antiterorisme yang baru saja disahkan.
Sukamta mengatakan PP tersebut sangat penting untuk mentekniskan Undang-undang Antiterorisme, khususnya mengenai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Baca juga: Pemerintah Diminta Hati-hati Rumuskan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
PP tersebut merupakan turunan pula dari Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Hanya saja tentang teknis pengaturan keterlibatan TNI ini diamanahkan oleh kedua undang-undang untuk diatur lebih lanjut di dalam PP. Pengaturan ini penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah, dengan target yang jelas," kata Sukamta melalui keterangan tertulis, Minggu (27/5/2018).
Ia menyatakan PP tersebut hendaknya mengatur satuan khusus TNI yang bertugas memberantas terorisme beserta jumlah personelnya.
Baca juga: Panglima TNI: Peran Koopsusgab Perlu Diperkuat Peraturan Pemerintah
Selain itu, PP tersebut juga diharapkan mengatur besaran anggaran dan alur komando pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Menurut Sukamta, hal itu penting agar pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tidak tumpang tindih dengan kewenangan Polri.
Ia menambahkan, TNI secara nyata memang perlu terlibat ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata dan membahayakan negara dan masyarakat.
Baca juga: Masyarakat Diminta Kawal Penyusunan Perpres Keterlibatan TNI Atasi Terorisme
Apalagi, lanjut Sukamta, ada tuntutan situasi terkini di tanah air maupun perubahan lanskap geopolitik dan pergerakan terorisme global.
Hal itu seperti pergerakan eks kombatan ISIS yang keluar dari Suriah. Ia mengingatkan negara tak boleh terlambat dan gagal mengantisipasi dan hendaknya menjadikan perang di Marawi, Filipina sebagai pelajaran.
"Karenanya, berapa personel, persenjataan, dari kesatuan apa, mobilisasi, komando dan anggarannya harus jelas, tidak dadakan dan agar tidak serampangan," lanjut dia.