Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tak Mengabulkan Permohonan Uji Materi terhadap UU PBB

Kompas.com - 24/05/2018, 11:41 WIB
Bayu Galih

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan oleh pihak perseorangan, yaitu warga negara Indonesia bernama Sukardjo.

"Mahkamah tidak mungkin mengabulkan permohonan Pemohon yang meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) UU PBB bertentangan dengan UUD 1945 sembari mengusulkan kepada pemerintah untuk menjadikan nilai jual obyek pajak tahun 2013 sebagai dasar pengenaan PBB," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna ketika membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Palguna kemudian menjelaskan ada dua alasan mengapa MK tidak mungkin mengabulkan permohonan uji materi tersebut.

"Pertama, sebagaimana telah dipertimbangkan bahwa Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) UU PBB tidak terbukti bertentangan dengan UUD 1945," kata Palguna.

Kedua perkara tersebut secara substansi dinilai MK sudah berada di wilayah kebijakan pemerintah, sehingga tidak mungkin dituangkan dalam amar putusan MK.

Dalam kaitan ini, MK menyatakan bahwa pihaknya hanya dapat mendorong agar pemerintah, khususnya pemerintah daerah, untuk memperhatikan keberatan pemohon dalam hubungannya dengan pengenaan PBB, dalam hal ini yang tergolong ke dalam PBB-P2.

Sebab, menurut MK, hal itu sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

"Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, telah terang bagi Mahkamah bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) UU PBB bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Palguna.

Berdasarkan penilaian dan pertimbangan tersebut, amar putusan Mahkamah menyatakan menolak permohonan uji materi Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) UU PBB tersebut.

Sebelumnya, dalam dalilnya Pemohon menyatakan keberatan dengan kenaikan PBB tahun 2014 yang bervariasi antara 93,6 persen sampai 258 persen telah mengganggu kehidupan lahir batin Pemohon.

Pemohon merasa berat untuk membayar tagihan PBB tahun 2014 karena Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB menggunakan perkiraan Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar pengenaan PBB.

(Antara)

Kompas TV Anwar sudah dua kali menjalani masa tugas sebagai hakim konstitusi pilihan Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Nasional
Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Nasional
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com