JAKARTA, KOMPAS.com - Polri meminta agar kegiatan wajib lapor di tingkat RT bisa diaktifkan lagi. Hal ini dinilai penting untuk membantu Polri melakukan deteksi dini keberadaan para teroris.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pemberantasan terorisme harus melibatkan stakeholder di luar polisi, termasuk para ketua RT di masyarakat.
"Contoh salah satunya adalah yang sudah tidak kita lakukan adalah kewajiban wajib lapor di tingkat RT," ujarnya dalam seminar RUU Antiterorisme, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Baca juga: Kementerian/Lembaga Diminta Deteksi Pegawai yang Anut Paham Radikal
"Itu sekarang sudah banyak tidak kita lakukan sehingga ini menyulitkan bagi petugas untuk melakukan deteksi dini," sambung dia.
Polri yakin bila wajib lapor itu kembali diaktifkan dan peran ketua RT ditingkatkan, maka hal itu akan sangat membantu Polri.
Bila ada warga tak dikenal dan tak melapor, ketua RT bisa langsung melapor ke polisi.
"Coba kalau RT semua tahu bahwa ada orang yang nginep di sini, satu malem namanya ini, ini, ini, pasti kami akan deteksi lebih baik lagi," kata dia.
Baca juga: Deteksi Dini Teroris, Tjahjo Minta Siskamling Ditingkatkan
Seperti diketahui berbagai aksi teror belakangan ini dilakukan oleh sekelompok orang yang dinilai tertutup dengan masyarakat sekitar.
Di sanalah peran masyarakat menjadi penting untuk melaporkan orang-orang yang memiliki aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.