Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Soal Legislasi, Semangat DPR Tinggi, tetapi Hasilnya Minim

Kompas.com - 22/05/2018, 14:42 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) I Made Leo Wiratma menilai bahwa DPR memiliki semangat yang tinggi dalam bidang legislasi. Namun, hasilnya minim.

Menurut Leo, sepanjang Masa Sidang IV Tahun Sidang 2017-2018, DPR tidak berhasil menyelesaikan satupun dari 48 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas.

"Dalam bidang legislasi, DPR ini semangatnya tinggi, tapi hasil kinerjanya minim," ujar Leo saat menggelar konferensi pers terkait evaluasi kinerja DPR Masa Sidang IV Tahun Sidang 2017-2019, di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).

Baca juga: Tak Hanya Legislasi, Fungsi Pengawasan DPR Juga Dianggap Buruk

Leo menjelaskan, pada masa sidang I hingga III, DPR berhasil menyelesaikan satu RUU Prioritas.

Kemudian, DPR juga hanya mampu mengesahkan dua RUU Kumulatif Terbuka, yakni RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailang tentang Kerja Sama di Bidang Bidang Pertahanan dan RUU ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS).

"Dengan demikian, DPR tak sanggup mempertahankan kemampuan untuk menyelesaikan satu RUU di tiap masa sidang," tuturnya.

Selain itu, Leo juga menyoroti RUU Prioritas yang tidak selesai pembahasannya dalam tiga kali masa sidang.

Baca juga: Menanti DPR Menggenjot Kinerja Legislasi...

DPR memperpanjang pembahasan beberapa RUU pada masa sidang V, yakni RKUHP, RUU Antiterorisme, RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Leo menilai keputusan memperpanjang proses pembahasan RUU Prioritas menjadi kebiasaan yang kurang baik.

"Selain tidak efektif dan efisien, juga tak sesuai ketentuan pasal 99 UU MD3," kata Leo

Pasal 99 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menyatakan, pembahasan rancangan undang-undang oleh komisi, gabungan komisi, panitia khusus atau Badan Legislasi diselesaikan dalam 3 tiga kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR.

Kompas TV KPK mengusulkan agar pembatasan transaksi uang kartal bisa kembali diperkecil hingga 25 juta rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com