KOMPAS.com - Berita apa saja yang mendapat banyak perhatian pembaca Kompas.com hari ini? Berikut tiga berita yang ramai sepanjang Jumat, 18 Mei 2018.
Kepsek dinonaktifkan gara-gara status soal terorisme
Setelah menjadi tersangka, FSA (37) terancam dicopot dari jabatan kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Ia pun terancam diberhentikan dari jabatannya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara Romi Wijaya mengatakan akan menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap FSA setelah ia menerima surat penahanan FSA oleh kepolisian.
"Akan diberhentikan sementara karena statusnya baru tersangka, bukan terpidana," kata Romi, Kamis (17/5/2018).
Baca juga: Sebut Bom Surabaya Rekayasa, PNS Kayong Utara Ditahan
FSA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar setelah diperiksa selama beberapa jam pada Rabu (16/5/2018). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Kalbar kemudian langsung menahannya.
Baca juga: PNS yang Sebut Bom Surabaya Rekayasa Diberhentikan Sementara dari Jabatannya
Tuntutan mati bagi terdakwa terorisme
Terdakwa kasus teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Aman Abdurrahman, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Aman dianggap bertanggung jawab saat aksi teror pada Januari 2016 tersebut.
Dalam sidang hari ini, jaksa menilai bahwa perbuatan Aman melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer. Dalam dakwaan kesatu primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Adapun dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Di balik aduan warga di Balai Kota DKI
Sejak dua tahun lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima aduan langsung dari warga melalui layanan aduan di Balai Kota Jakarta. Selama dua tahun itu pula, banyak cerita yang terjadi di balik laporan warga Ibu Kota.
Hal itu dikisahkan oleh para petugas penerima aduan warga. Mereka mengatakan, selama dua tahun, mereka bisa mengenali mana warga yang sering bolak-balik mengajukan aduan atau sekadar menyampaikan keluh kesah. Para petugas itu juga tahu mana warga yang berpura-pura.
Para petugas itu juga menerima banyak permintaan unit rumah susun oleh warga. Mereka berharap bisa mendapatkan rusun segera setelah datang ke pusat pemerintahan DKI. Padahal, prosedurnya tidak semudah itu. Lagi pula, banyak warga yang antre untuk meminta hal yang sama.
Baca juga: Sejuta Cerita dari Para Penerima Aduan Warga di Balai Kota DKI...
______________________________________
"Rame" adalah kata tak baku dari ramai. Rame merupakan topik baru di Kompas.com yang berisi ringkasan isu yang ramai atau menonjol dan mendapat atensi besar dari pembaca sepanjang satu hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.