JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fredrich Yunadi terlihat emosi saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung soal proses sidang etik advokat terhadap dirinya.
Mantan pengacara Setya Novanto itu menuduh jaksa telah menghina dirinya.
Hal itu terjadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Awalnya, jaksa KPK Roy Riady mengajukan keberatan kepada majelis hakim. Jaksa meminta agar hakim menolak Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan.
Baca juga: Ucapkan Kata-kata yang Dianggap Tak Pantas, Fredrich Ditegur Hakim
Jaksa beralasan, dapat terjadi konflik kepentingan apabila Fauzie memberikan keterangan bagi terdakwa.
Sebab, Fredrich adalah advokat yang satu organisasi dengan Fauzie.
Terlebih lagi, menurut jaksa, Peradi sedang memproses sidang etik terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Fredrich.
"Setahu kami, proses kode etiknya belum selesai, maka tidak elok kita dengarkan keterangannya. Bagaimana mau objektif jika dia berikan keterangan untuk anggotanya?" Kata jaksa Roy.
Baca juga: Saat Telepon Dokter Bimanesh, Fredrich Bilang Dok, Skenarionya Kecelakaan
Pernyataan jaksa tersebut kemudian dijawab dengan nada tinggi oleh Fredrich.
"Kami keberatan atas penghinaan JPU bahwa saya diproses kode etik. Itu internal. Sampai saat ini kami masih anggota Peradi," kata Fredrich.
Ketua majelis hakim Syaifudin Zuhri memotong ucapan Fredrich dan meminta agar Fredrich tidak menggunakan kata-kata penghinaan.
Namun, Fredrich tetap melanjutkan kata-katanya.
"Kode etik ini urusan pribadi. Kalau menyangkut SARA urusannya bisa berbeda," kata Fredrich.
Baca juga: Fredrich: Luka Novanto Seperti Balon, Makin Ditiup Makin Gede
Fredrich didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Novanto.
Menurut jaksa KPK, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.