Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Logo dan Nomor Dianggap Citra Diri, Parpol Dilarang Sebarkan Sebelum Kampanye

Kompas.com - 17/05/2018, 03:03 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa definisi citra diri saat kampanye Pemilihan Umum 2019 termasuk logo dan nomor urut partai.

Dengan demikian, menurut Afifuddin, Bawaslu akan memberikan sanksi jika partai politik melakukan pelanggaran mencuri start sebelum masa kampanye dimulai dengan menyebarkan logo dan nomor urut partai.

"Artinya, kalau ada logonya tapi tidak ada nomornya juga kena (sanksi). Ada nomor tapi tidak ada logo juga kena," ucap Afifuddin saat konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Lebih lanjut, Afifuddin menjelaskan, kampanye merupakan kegiatan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan citra diri setiap peserta pemilu.

Dengan demikian, setelah Bawaslu menetapkan mengenai definisi citra diri, maka partai akan diawasi jika melakukan curi start kampanye sebelum waktunya.

"Kalau definisi kampanye itukan visi-misi, program serta citra diri, jadi kalau visi-misi sudah berdiri sendiri sebagai sesuatu yang memang masuk definisi kampanye. Termasuk yang baru dan memang menjadi perdebatan artinya butuh penafsiran itu adalah soal citra diri," kata Afifuddin.

Oleh karena itu, ucap Afifuddin, tugas gugus tugas yang terdiri dari Bawaslu, KPU dan KPI untuk menyampaikan pemahaman terkait citra diri kampanye kepada masyarakat.

Sanksi yang diberikan kepada yang melanggar, ucap Afifuddin, adalah berupa peringatan.

"Sanksi yang sifatnya memperingatkan, pelanggaran administrasi," kata dia.

Ia berharap partai politik peserta Pemilu 2019 mengikuti aturan untuk tidak menampilkan citra diri hingga masuk masa kampanye pada 23 September 2018.

Sementara, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodiyah menyatakan, mulai hari ini KPI akan terus mengawal yang berkaitan dengan iklan kampanye, khususnya mengenai citra diri dalam konteks Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.

"Kami awasi, artinya kalau ada di layar kaca unsur logo dan nomor partai, maka itu sudah masuk pelanggaran citra diri," ucapnya.

Kompas TV ICW mengkritisi seleksi politisi yang didasarkan pada kemampuan membiayai aktivitas politik, bukan kader yang memiliki gagasan dan kinerja baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com