JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menilai Presiden Joko Widodo tak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Antiterorisme.
Sebab, kata dia, saat ini pembasahan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) hampir selesai. Saat ini, pemabahasanya menyisakan definisi terorisme yang berbeda di internal pemerintah.
"Menurut hemat kami sih dalam waktu yang dekat seharusnya itu bisa dilaksanakan. Kalau ancer-ancer Juni rasanya sudah selesai tuh," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Baca juga: Ini Perdebatan soal Definisi Terorisme dalam RUU Antiterorisme
Karena itu, ia meminta pemerintah segera menyamakan pandangan terkait definisi terorisme agar revisi Undang-undang Antiterorisme segera disahkan menjadi undang-undang.
Agus memprediksi pembahasan revisi Undang-undang Antiterorisme bisa selesai di masa sidang mendatang.
"Pemerintah juga tentunya sudah melakukan koordinasi. Tinggal membahas ulang saja. Tidak masalah. Karena dengan adanya hal-hal yang kemarin dan sebagainya, pemerintah kan pasti sudah mempunyai kata sepakat untuk masalah definisi terorisme itu," kata Agus.
"Kalau sudah sepakat rasanya, barangkali keputusan tingkat pertama kemudian tingkat kedua sudah enggak ada masalah. Sudah cepat. Sehingga kami prediksi dalam bulan Juni pasti sudah selesai," lanjut dia.
Baca juga: Wiranto Akui RUU Antiterorisme Tertunda karena Beda Pendapat di Pemerintah
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi Undang-Undang Antiterorisme.
Ia mengatakan, revisi UU ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR pada Februari 2016 yang lalu.
"Artinya, sudah dua tahun. Untuk segera diselesaikan secepatnya-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei yang akan datang," kata Jokowi.
Presiden menekankan, revisi UU ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas terorisme dalam pencegahan maupun dalam penindakan.
"Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi.