KOMPAS.com - Berita apa saja yang paling banyak menarik perhatian pembaca Kompas.com hari ini? Berikut ini adalah tiga isu pemberitaan yang ramai sepanjang Selasa, 8 Mei 2018.
Nilai tukar rupiah melemah
Nilai tukar rupiah menembus kisaran Rp 14.000 per dollar AS. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hal itu terjadi akibat situasi pasar yang sedang melakukan penyesuaian terhadap perubahan kebijakan oleh pemerintah AS.
Baca juga : Kurs Rupiah Ditutup Tembus Rp 14.000 per Dollar AS di Pasar Spot
Menurut Sri, pengelolaan dari sisi fiskal tetap terjaga, dengan defisit transaksi berjalan di bawah batas aman 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), inflasi di kisaran 3,5 persen, serta tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,06 persen untuk kuartal I 2018 yang dinilai masih baik.
Ia memastikan bahwa pemerintah akan terus menjaga indikator-indikator tersebut hingga pelaku pasar melihat Indonesia sebagai negara dengan perekonomian yang baik dan stabil.
Baca juga : Dollar AS Tembus Rp 14.000, Ini Kata Sri Mulyani
Sopir truk keluhkan pungli
Presiden Joko Widodo kaget karena masih banyak praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk. Dalam acara silaturahim di Istana Negara hari ini, para sopir mengatakan bahwa praktik pungli bertambah banyak, umumnya dilakukan oleh preman.
Baca juga : Sopir Truk Mengeluh Banyak Pungli, Presiden Jokowi Kaget
Pungli ini terjadi di lintas Sumatera mulai dari Aceh hingga Lampung. Ada juga yang mengeluhkan pungli oleh preman di Samarinda-Balikpapan.
Bahkan, pungli oleh preman ini juga terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya, seperti di Marunda dan Cakung-Cilincing.
Pungli juga dilakukan oleh oknum polisi maupun petugas dinas perhubungan.
Seusai pertemuan itu, Jokowi meminta kepada Kementerian Perhubungan dan Polri untuk memberantas pungli.
"Disikat semuanya," kata Jokowi.
Baca juga : Wakapolri Ancam Copot Kapolda hingga Telanjangi Polisi yang Lakukan Pungli
Satu NIK banyak nomor
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengubah aturan pemilikan nomor SIM dengan menggunakan satu nomor induk kependudukan (NIK). Jika sebelumnya satu NIK hanya boleh digunakan untuk tiga nomor, kini bisa dipakai untuk banyak kartu SIM tanpa batasan jumlah.
Aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018 untuk memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang.
Dalam salinan surat yang diterima Kompas, Selasa (8/5/2018), diterangkan bahwa tak ada pembatasan jumlah nomor yang bisa diregistrasikan dengan satu NIK.
Baca juga : Kominfo Keluarkan Aturan 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor Kartu Seluler
____________________________________
"Rame" adalah kata tak baku dari ramai. Rame merupakan topik baru di Kompas.com yang berisi ringkasan isu yang ramai atau menonjol dan mendapat atensi besar dari pembaca sepanjang satu hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.