Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Korban Berharap Bos First Travel Dituntut Maksimal, Ini 4 Alasannya

Kompas.com - 07/05/2018, 11:18 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum korban First Travel, Luthfi Yazid, berharap, jaksa penuntut umum (JPU) mampu menuntut ketiga terdakwa bos First Travel, yakni Andhika Shurachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, dengan hukuman yang maksimal.

"Sebagaimana dalam dakwaannya terdahulu bahwa JPU menuntut para terdakwa dengan dakwaan alternatif dan berlapis, yakni penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Luthfi Yazid, Senin (7/5/2018), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Hari Ini, Tiga Bos First Travel Jalani Sidang Tuntutan

"Maka, sudah sewajarnya dan semestinya jika JPU dalam surat tuntutannya menuntut pidana para terdakwa secara maksimal," sambung Luthfi.

Menurut Luthfi, setidaknya ada empat alasan mengapa JPU harus menuntut trio bos First Travel dengan hukuman yang maksimal.

"Pertama, penipuan yang mereka lakukan bukanlah penipuan biasa, tetapi 'penipuan yang extraordinary', yang terstruktur, dan massif," ujar Luthfi.

Yang kedua, korban dari kejahatan ini mencapai 63.310 calon jemaah umrah yang ditipu dan tidak berangkat dan mencapai kerugian yang mendekati angka Rp 1 trilliun.

Baca juga: Ada CCTV di Ruang Pemeriksaan, Polri Cek Pengakuan Bos First Travel

Ketiga, pertimbangan keadilan dan nurani haruslah dikedepankan, dan bukan hanya pendekatan legalistik formal belaka.

Sebab, banyak dari korban kejahatan ini adalah orang yang hidupnya juga pas-pasan untuk mengumpulkan uang agar berangkat umrah ke Tanah Suci.

"Misalnya, mengandalkan uang lembur yang dikumpulkan, uang pensiun, tabungan, pinjaman, jual tanah atau uang hasil berjualan di pasar. Terlebih lagi, banyak juga korban FT yang menunggu diberangkatkan sampai mereka menjemput ajal," ujar Luthfi.

Dan yang terakhir dalam fakta persidangan telah terbukti semua kejahatan tersebut termasuk TPPU, misalnya dengan membeli restoran di London, Inggris.

Baca juga: Bantah Ada Intimidasi, Polisi Tuding Bos First Travel Berbohong

Menyelenggarakan fashion week di New York, Amerika Serikat, dan sebagainya. Jika mau konsisten dengan UU TPPU, ancaman pidananya adalah 20 tahun penjara.

"Sebab itu, para korban kejahatan bos First Travel mengharapkan JPU menuntut secara maksimal para terdakwa. Pun para korban selalu masih berharap agar uang mereka kembali bagaimana pun cara dan medianya," ucap Luthfi.

"Dan last but not least, jika tidak dituntut secara maksimal, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kasus serupa di mana banyak travel umrah bermasalah yang kini banyak terjadi dan sedang menunggu persidangan," tutup Luthfi. (Yanuar Nurcholis Majid)

***

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kuasa Hukum Korban Berharap JPU Menuntut Trio Bos First Travel dengan Hukuman Maksimal

Kompas TV Sidang kasus penipuan biro umrah First Travel memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com