JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak membantah pihaknya memukul dan mengintimidasi Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrimya, Anniesa Hasibuan selama diperiksa.
"Tidak benar itu. Dia mau berusaha menghindari jeratan hukum. Kasihan kalau dia ngomong gitu, bicara sesuatu yang tidak benar. Dia tidak diapa-apain kok," ujar Herry saat dihubungi, Senin (23/4/2018) malam.
Herry mengatakan, setiap kali diperiksa, apalagi dalam membuat berita acara pemeriksaan, pasti didampingi pengacara. Lagipula, kata dia, tidak ada tanda-penganiayaan secara fisik jika memang betul dipukuli penyidik.
Menurut pengakuan Andika, ia sempat dikurung di ruangan kecil milik salah satu ruangan pejabat Bareskrim. Herry menanggap kemungkinam itu di ruang kerja Kasubdit.
Baca juga : Bos First Travel Mengaku Diintimidasi Penyidik Saat Pembuatan BAP
"Biasanya dia diperiksa di ruangan kasubdit, karena ruangan pemeriksaan kita kan terbatas. Itu bukan ruang khusus," kata Herry.
Sebelumnya, Andika mengaku diintimidasi penyidik Bareskrim Polri setelah ditangkap pada Agustus 2017 lalu.
Hal tersebut disampaikan saat hakim bertanya apakah keterangan di berita acara pemeriksaan sudah sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya.
Dalam sidang, Andika membantah sebagian isi BAP.
"Dari BAP banyak yang tidak saya akui. BAP saya tandatangani karena dalam tekanan," ujar Andika.
Baca juga : Bos First Travel Tak Akui Beli Mobil Hingga Jalan-jalan Keliling Eropa Pakai Uang Perusahaan
Intimidasi yang dia terima berupa ancaman dan pemukulan oleh petugas yang memeriksanya. Bahkan, kata Andika, saat baru ditangkap, ia dan istrinya, Anniea Hasibuan ditempatkan di satu ruangan kecil dan diintimidasi setiap hari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.