JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Kedeputian IV Kepala Staf Kepresidenan Roy Abimanyu membantah anggapan bahwa Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengaturan Tenaga Kerja Asing akan memudahkan jalan pekerja asing masuk ke Indonesia.
Justru, kata dia, aturan tersebut mengatur secara tegas bagaimana menggunakan tenaga asing di lapangan pekerjaan Indonesia.
"Bukan untuk memudahkan, tapi memperjelas mekanisme pekerja tenaga asing," ujar Roy dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (28/4/2018).
Dalam Pasal 2 dan Pasal 4-6, kata Roy, juga ada pembatasan penggunaan TKA di Indonesia. Sementara dalam aturan sebelumnya, tidak ada sanksi maupun kewajiban bagi perusahaan untuk mempekerjakan TKA.
Baca juga : Soal TKA, Yasonna Laoly Sebut Terlalu Disebar dan Dibesar-Besarkan
Roy mengatakan, dengan Perpres itu, pemerintah juga melindungi dan mempromosikan tenaga kerja lokal yang berada dalam investasi asing.
"Ada peningkatan kesempatan kerja untuk tenaga kerja domestik di dalam investasi asing," kata Roy.
Dalam Perpres dinyatakan bahwa pemberi kerja TKA wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Sementara jika dalam keahlian tersebut tidak bisa disediakan tenaga kerja Indonesia yang sesuai, disediakan TKA.
"Dengan syarat bahwa disediakan tenaga kerja pendamping," kata Roy.
Baca juga : Menaker: TKI yang Serbu China, Bukan TKA China yang Serbu Indonesia