JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melaporkan jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Setidaknya ada 75 kasus kekerasan yang terjadi selama periode Mei 2017-Mei 2018.
Berdasarkan kota, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyumbang jumlah terbanyak kasus kekerasan terhadap jurnalis selama periode tersebut. Tercatat ada 5 kasus terjadi di kota itu.
Berada di bawah Makassar adalah Kota Bandung dan Kota Manado, yakni masing-masing sebanyak 4 kasus.
Baca juga: Polisi Jadi Pelaku Terbanyak Kekerasan terhadap Jurnalis
Setelah itu, ada sejumlah kota yang mencatat 2 kasus kekerasan terhadap jurnalis selama Mei 2017-Mei 2018, antara lain Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Tulang Bawang, Kota Baubau, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Utara, Kota Medan, Kota Padang, dan Kota Palu.
Ketua Umum AJI Abdul Manan menyebutkan, sebagian besar jenis kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis selama periode Mei 2017-Mei 2018 adalah kekerasan fisik.
AJI mencatat ada 24 kasus kekerasan fisik, semisal penyeretan, pemukulan baik dengan tangan maupun benda tajam atau tumpul, hingga pengeroyokan oleh oknum.
Selain itu, ada pula jenis kekerasan berupa pengusiran atau pelarangan liputan (14 kasus), perusakan alat dan/atau data hasil peliputan (12 kasus), dan ancaman kekerasan atau teror (11 kasus).
Baca juga: Hukum dan Politik Sebabkan Peringkat Kebebasan Pers Indonesia Stagnan
AJI juga mencatat ada jenis kasus pemidanaan atau kriminalisasi (6 kasus), intimidasi lisan oleh pejabat publik (4 kasus), mobilisasi massa atau penyerangan kantor redaksi (2 kasus), dan sensor atau pelarangan pemberitaan (2 kasus).
"Sebagian besar kekerasan fisik. Ini patut disesalkan," ungkap Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Abdul menuturkan, pihaknya menegaskan penyelesaian sengketa terkait pemberitaan tidak sepatutnya dilakukan dengan cara kekerasan. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pun mengatur prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan.
"Sengketa bisa diselesaikan melalui permintaan hak jawab atau klarifikasi atau melaporkan kepada Dewan Pers," sebut Abdul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.