Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pengacara, Novanto Siap Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 66 Miliar

Kompas.com - 03/05/2018, 13:35 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto siap mematuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar Amerika Serikat dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah ditipkan sesuai putusan majelis hakim.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail.

"Iya putusan itu kan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Kan putusannya begitu, enggak serta-merta gitu loh (langsung membayar)," ujar Maqdir saat dihubungi, Kamis (3/5/2018).

Kasus Novanto sudah berkekuatan hukum tetap setelah jaksa KPK dan Novanto menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga : Kata Pengacara, Novanto Tak Ajukan Banding Bukan karena Takut Vonis Diperberat

Maqdir menegaskan, putusan hakim merupakan konsekuensi logis yang harus diterima dan dipatuhi oleh Setya Novanto.

"Ya, itu kan memang konsekuensi logis dari penerima putusan, semua isi putusan itu tentu harus dilaksanakan, gitu loh" ujar dia.

Sementara itu, pengacara Novanto lainnya, Firman Wijaya menuturkan, kliennya telah membayar uang denda sebesar Rp 500 juta sesuai dengan putusan.

Pembayaran denda tersebut telah dilakukan melalui transfer.

"Sudah tadi bayar uang denda Rp 500 juta itu. Barusan sudah dibayar," ujar Firman di gedung KPK, Rabu (2/5/2018) sore.

Baca juga : Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

Terkait dengan uang pengganti 7,3 juta dollar Amerika Serikat dikurangi uang titipan Rp 5 miliar, Firman mengatakan, tim kuasa hukum masih mempelajari putusan yang ada.

Sebelumnya Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengingatkan agar Novanto segera membayar uang pengganti dan uang denda sesuai dengan putusan majelis hakim.

KPK akan segera melakukan eksekusi terhadap Novanto ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Setelah eksekusi tentu ada waktu yang diberikan undang-undang untuk wajib membayar uang pengganti," kata dia.

Baca juga : Setya Novanto: Saya Sangat Syok

Jika Novanto tak membayar atau tak sanggup membayar uang tersebut, KPK akan melakukan penyitaan aset kekayaan Novanto untuk memenuhi uang pengganti.

Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com