JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, pemerintah terus mencari jalan untuk memenuhi tuntutan pengemudi ojek online.
Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan ojek online di depan gedung DPR/MPR, beberapa hari terakhir ini, tuntutan yang diajukan, yakni pengakuan legal atas eksistensi ojek online sebagai moda transportasi nasional, kenaikan pendapatan pengemudi, dan perlindungan hukum.
"Saya pikir, pemerintah terus mencarikan jalan. Namun, ya, enggak dengan (penerbitan) regulasi baru. Sebab, yang namanya regulasi itu justru membuat hal-hal yang ingin kita capai menjadi tidak tercapai," ujar Budi saat dijumpai di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (25/4/2018).
Baca juga: Komisi V: Pemerintah Perlu Atur Kontrak Kerja Perusahaan Ojek "Online"
Khusus untuk tuntutan kenaikan pendapatan pengemudi ojek online, Menhub mengakui bahwa perusahaan ojek online belum memenuhi imbauan pemerintah untuk menaikkan tarif per kilometer.
Saat ini, tarif per kilometer yang dipatok perusahaan Rp 1.600.
Tuntutan pengemudi, perusahaan menaikkan sampai ke angka Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per kilometer.
Sementara itu, Kemenhub sudah mengalkulasi besaran ideal tarif per kilometer, yakni Rp 2.000.
Baca juga: Komisi V DPR Janji Segera Tuntaskan Polemik Ojek "Online"
"(Perusahaan ojek online) belum memenuhi ini. Ya, kami akan terus mengajak mereka bicara. Insya Allah dalam waktu-waktu dekat ini," ujar Menhub.
"Soal tarif, kami akan konsentrasi ke sana. Sebab, dari tarif ini, mereka (pengemudi ojek online) mendapatkan kesejahteraan. Dari tarif jugalah tercipta suatu ekuilibrium antara pengemudi dan pengguna jasa angkutan," lanjutnya.
Saat disinggung tuntutan pengemudi ojek online yang lain, Budi tidak menjawab spesifik. Namun, ia berjanji menjembatani tuntutan para pengemudi ojek online.