Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Uang Kartal Akan Dibatasi, Apa Saja Pengecualiannya?

Kompas.com - 18/04/2018, 08:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Penyusun RUU Pembatasan Transaksi Keuangan Yunus Husein mengatakan, pembatasan transaksi uang kartal akan diatur agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi.

Menurut dia, ada pengecualian dalam penerapan rancangan undang-undang tersebut.

Pertama, transaksi uang kartal yang dilakukan penyedia jasa keuangan dengan pemerintah dan bank sentral.

Ada pengecualian juga untuk transaksi uang kartal antar penyedia jasa keuangan dalam rangka kegiatan usaha masing-masing.

Baca juga : BI: Jangan Sampai Pembatasan Transaksi Uang Kartal Hambat Kegiatan Ekonomi

Mantan Ketua PPATK Yunus Husein di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).KOMPAS.com/Ihsanuddin Mantan Ketua PPATK Yunus Husein di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
"Transaksi uang kartal untuk penarikan tunai dari bank dalam rangka pembayaran gaji atau pensiun," ujar Yunus, di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Kemudian, transaksi uang kartal untuk pembayaran pajak dan kewajiban lain kepada negara. Poin berikutnya, transaksi uang kartal untuk melaksanakan putusan pengadilan.

Regulasi itu juga tak berlaku jika uang kartal digunakan dalam rangka pengolahan uang.

Baca juga : Ketua DPR Ragu Daerah Pedalaman Siap Melaksanakan Transaksi Nontunai

Yunus mengatakan, untuk kepentingan pengobatan, pembatasan transaksi ini juga tak berlaku.

"Untuk biaya berobat semisal ke Singapura, bawa uang banyak, jangan khawatir," kata Yunus.

Demikian pula pembiayaan untuk penanggulangan bencana. Tak di semua daerah terdapat fasilitas untuk melakukan transaksi nontunai. Dalam hal ini, diperbolehkan jika butuh banyak uang tunai untuk memberi bantuan.

Selain itu, pembatasan transaksi uang kartal dikecualikan untuk penyetoran ke penyedia jasa keuangan dan jual beli mata uang asing.

Baca juga : Ini Delapan Alasan PPATK Dorong Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Yunus mengatakan, sebenarnya belum ada sanksi pidana yang mengikat jika regulasi itu dilanggar. Aturan ini juga diterapkan di beberapa negara lainnya.

"Kita pelajari ke banyak negara, studi banding. Kebanyakan negara tidak mengenakan sanksi pidana. Administratif saja," kata Yunus.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto mengatakan, perlu ada pengaturan lebih lanjut soal pembatasan transaksi uang kartal.

Khususnya, untuk para pengepul yang pendapatannya diterima secara tunai dalam jumlah besar. Regulasi itu menetapkan batas maksimal Rp 100 juta.

Baca juga : Menkumham Sebut Draf RUU Pembatasan Transaksi Tunai Hampir Final

Sementara pengepul bisa saja mendapatkan lebih dari itu. Ia menegaskan, jangan sampai kegiatan ekonomi terganggu karena pembatasan tersebut.

"Di situ penyelenggara jasa keuangan harus punya customer profile, apa sih usaha dia. Kalau usahanya pedagang blantik, kita tahu pedagang blantik punya omzet sekian. Jadi kalau dia ambil Rp 150 juta sekali ambil, oke, karena dia sesuai profilenya. Tapi kalau saya, saya enggak pernah melakukan itu terus ambil Rp 100 juta, perlu ada follow up question, kenapa, untuk apa, ini bisa menjelaskan," kata Erwin.

Kompas TV Selasa (31/10/2017) seluruh gerbang pembayaran tol milik Jasa Marga secara resmi tidak melayani uang tunai alias hanya memakai uang elektronik.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com