Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla Anggap Perpres TKA Justru Menguntungkan Indonesia

Kompas.com - 07/04/2018, 06:44 WIB
Moh Nadlir,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang baru-baru ini ditandatangani Presiden Joko Widodo menuai kritik.

Perpres tersebut dikritik lantaran mempermudah masuknya TKA ke Indonesia. Padahal, banyak tenaga kerja lokal yang masih membutuhkan lapangan pekerjaan.

Menanggapi itu, Wakil Presiden Jusus Kalla mengatakan, perpres tersebut justru memberikan keuntungan bagi negara, di sektor investasi.

"Pekerja asing itu datang karena ada modalnya masuk. Investasi itu butuh modal. Kalau tidak ada orang asing masuk bagaimana modalnya masuk?," ujar Kalla di Markas Palang Merah Indonesia, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Baca juga : Perpres Tenaga Kerja Asing Diteken Presiden Jokowi, Ini Isinya

Karenanya kata Kalla, tak menjadi masalah jika nanti Indonesia akan "dibanjiri" TKA dengan terbitnya perpres tersebut.  "Tidak masalah. Di mana-mana tidak (masalah). Di Thailand 10 kali lipat jumlah tenaga asingnya daripada kita. Industrinya, ekspornya lebih banyak dari kita," kata Kalla.

Bahkan kata dia, TKA tersebut justru akan membantu membuka lapangan pekerja di Tanah Air dan membantu meningkatkan skill pekerja lokal yang ada."Satu tenaga asing bisa membuka setidak-tidaknya 100 lapangan pekerjaan. Kalau tidak ada tenaga asing itu tidak ada lapangan kerja. Kurang lapangan kerja," ujar Kalla.

 "Jadi bukan menyangi tenaga kerja di Indonesia. Justru membantu tenaga kerja di Indonesia untuk (meningkatkan) skill sehingga industri bisa maju," tambah dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.  Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Dalam perpres disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.  Namun terdapat pengecualian bahwa pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA.

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018.  Perpres berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Kompas TV Imigrasi Malaysia mencatat setidaknya ada 744 ribu WNI yang tinggal dan bekerja secara ilegal di Malaysia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com