Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua LPSK: Peluang TKI Menjadi Korban Sudah Ada Sebelum Berangkat

Kompas.com - 05/04/2018, 15:37 WIB
Robertus Belarminus,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyatakan, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih rentan menjadi korban.

Hal tersebut disampaikannya dalam jumpa pers "Pengiriman TKI ke Luar Negeri, Peluang Sejahtera Bertaruh Nyawa" yang diselenggarakan di kantor LPSK, di Cijantung, Jakarta Timur, Kamis (5/4/2018).

Abdul mengatakan, peluang TKI menjadi korban tidak hanya di tempat tujuan bekerja, tetapi tak jarang sudah ada sebelum mereka berangkat kerja. Misalnya, TKI tersebut menjadi korban saat proses rekrutmen dimana seringkali data-data seperti identitas diri mereka dipalsukan agar bisa berangkat.

"Terkadang di TKI ini jadi korban pada saat akan berangkat, mereka sudah jadi korban," kata Abdul.

(Baca juga: LPSK: TKI Paling Rentan Jadi Korban Perdagangan Orang)

Pelaku yang mengirimkan TKI, lanjut Abdul, punya keahlian memanipulasi data sehingga calon TKI tetap bisa lolos ke luar negeri. Untuk menghindari itu dia menilai perlunya pengetatan dalam proses rekrutmen.

Abdul mencontohkan kasus TKI Erwiana. Dia merupakan TKI yang mengalami kekerasan oleh majikannya di Hongkong tahun 2013.

Selain menjadi korban di Hongkong, ternyata surat-surat Erwiana juga dipalsukan oleh pihak yang memberangkatkannya, termasuk paspornya.

Layanan pemenuhan hak prosedural yang LPSK berikan kepada Erwiana adalah bantuan kepengurusan paspor Erwiana.

Sebab, lanjut Abdul, sebelumnya pihak Imigrasi keberatan untuk memperpanjang paspor Erwiana karena identitasnya sempat dipalsukan. Sementara paspor tersebut dibutuhkan karena terkait dengan keperluan proses hukum di Hongkong.

"Itu salah satu contoh bagaimana perubahan identitas tadi, nama diubah, usia diubah dan begitu ada kasus di sana jadi problem. Karena ketika masuk sidang identitas harus asli. Itu contoh bagaimana upaya penjahat jerat TKI ini enggak main-main," ujar Abdul.

(Baca juga: Dianggap Ingin Jadi TKI Ilegal, 81 Pemohon Paspor Ditolak Kantor Imigrasi)

Perjuangan hukum Erwiana membuahkan hasil di mana pada 22 Desember 2017 lalu, pengadilan di Hongkong mengabulkan tuntutan restitusi (ganti rugi) dari Erwiana sebesar 809.430 Dolar Hongkong atau setara nyaris Rp 1,4 miliar.

Putusan ini menambah hukuman yang diterima majikan Erwiana, yang sebelumnya sudah divonis 6 tahun penjara.

 

Beragam

Adapun di negara tujuan, tindak pidana yang mengancam TKI lebih beragam. Misalnya kekerasan ataupun eksploitasi terhadap mereka.

Ada TKI yang bekerja tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dijanjikan kepada mereka. Ada juga yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

(Baca juga: Kenapa NTT Terus Saja Panen Jenazah TKI dari Malaysia?)

Atas beberapa kasus di mana TKI menjadi korban, LPSK melakukan beberapa layanan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Di antaranya layanan rehabilitasi, baik medis maupun psikologis. Layanan ini penting agar trauma korban bisa dipulihkan.

Karena luka yang dialami TKI yang menjadi korban kekerasan, kadang butuh penanganan yang tidak singkat. Seperti Erwiana yang masih menjalani rehabilitasi wajah hingga sekarang atau sudah hampir lima tahun sejak kasus mencuat.

Selain pendampingan dan hak prosedural, Erwiana juga mendapatkan rehabilitasi medis yang didapatnya dari LPSK.

Kompas TV Tak hanya kasus TKI ilegal, polisi juga mengungkap penjualan terlibat perdagangan manusia di Kalimantan Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com