JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah elemen masyarakat berduyun-duyun melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri. Putri Presiden pertama RI tersebut dilaporkan atas tuduhan penistaan agama karena puisinya berjudul "Ibu Indonesia".
Salah satu pelapor dari Persaudaraan Alumni 212 Dedi Suhardadi mengatakan, ia tersinggung dengan puisi yang dibacakan Sukmawati pada acara peringatan 29 tahun Anne Avantie Berkarya beberapa waktu lalu itu.
"Puisi yang bagi sebagian besar umat Islam itu sangat meyakitkan. Kita bicara bukan puisinya tapi kita bicara kontennya," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
(Baca juga: Polisi Harap Kasus Puisi Sukmawati Diselesaikan di Luar Pengadilan)
Sekretaris Jenderal Kaukus Pembela Imam Besar Rizieq Shihab tersebut juga mengatakan, meski Sukmawati telah meminta maaf atas puisinya namun bukan berarti persoalannya selesai.
"Maaf, saya secara pribadi enggak masalah. Persoalannya yang dihina bukan saya, bukan pribadi, ini agama, syariat agama," kata Dedi.
Laporan Persaudaraan Alumni 212 tersebut diterima Bareskrim Polri dengan Nomor LP/455/IV/2018 tertanggal 4 April 2018. Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana penodaan agama UU Nomor 1 tahun 1946, tentang KUHP 156 dan atau 156a.
Hari ini juga, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diwakili oleh seorang Azam Khan lebih dulu melaporkan Sukmawati. Laporan TPUA diterima dengan Nomor LP/450/IV/2018.
Kemudian, Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) yang diwakili oleh Abdul Qodir juga melaporkan hal yang sama. Laporan GMII diterima dengan nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim.
Lalu, ada juga laporan dari Forum Anti Penodaan Agama (FAPA) yang diwakili oleh Mursal Fadhilah. Laporan itu diterima dengan nomor LP/344/IV/2018/Bareskrim.
(Baca juga: Sukmawati Sebut Puisi Ibu Indonesia Telah Terbit pada 2006)
Selanjutnya, laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer yang diwakili Irvan Noviandana. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/457/IV/2018/Bareskrim.
Perkara yang dipersoalkan tak cuma penodaan agama, tapi juga pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Terakhir, Kebangkitan Jawara dan Pengacara Indonesia (Bang Japar Indonesia) yang diwakili Indra Linggaswatu juga melaporkan hal sama. Laporan diterima dengan nomor LP/460/IV/2018/Bareskrim.
Kemarin, Sukmawati juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan yang sama. Laporan itu dilayangkan oleh Denny AK dan Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari.
Laporan Denny bernomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Sedangkan, laporan Amron bernomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.
Sukmawati terancam dijerat dengan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.