Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Elemen Masyarakat Laporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri

Kompas.com - 04/04/2018, 19:43 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah elemen masyarakat berduyun-duyun melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri. Putri Presiden pertama RI tersebut dilaporkan atas tuduhan penistaan agama karena puisinya berjudul "Ibu Indonesia".

Salah satu pelapor dari Persaudaraan Alumni 212 Dedi Suhardadi mengatakan, ia tersinggung dengan puisi yang dibacakan Sukmawati pada acara peringatan 29 tahun Anne Avantie Berkarya beberapa waktu lalu itu.

"Puisi yang bagi sebagian besar umat Islam itu sangat meyakitkan. Kita bicara bukan puisinya tapi kita bicara kontennya," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

(Baca juga: Polisi Harap Kasus Puisi Sukmawati Diselesaikan di Luar Pengadilan)

 

Sekretaris Jenderal Kaukus Pembela Imam Besar Rizieq Shihab tersebut juga mengatakan, meski Sukmawati telah meminta maaf atas puisinya namun bukan berarti persoalannya selesai.

"Maaf, saya secara pribadi enggak masalah. Persoalannya yang dihina bukan saya, bukan pribadi, ini agama, syariat agama," kata Dedi.

Laporan Persaudaraan Alumni 212 tersebut diterima Bareskrim Polri dengan Nomor LP/455/IV/2018 tertanggal 4 April 2018. Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana penodaan agama UU Nomor 1 tahun 1946, tentang KUHP 156 dan atau 156a.

Hari ini juga, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diwakili oleh seorang Azam Khan lebih dulu melaporkan Sukmawati. Laporan TPUA diterima dengan Nomor LP/450/IV/2018.

Kemudian, Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) yang diwakili oleh Abdul Qodir juga melaporkan hal yang sama. Laporan GMII diterima dengan nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim.

Lalu, ada juga laporan dari Forum Anti Penodaan Agama (FAPA) yang diwakili oleh Mursal Fadhilah. Laporan itu diterima dengan nomor LP/344/IV/2018/Bareskrim.

(Baca juga: Sukmawati Sebut Puisi Ibu Indonesia Telah Terbit pada 2006)

Selanjutnya, laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer yang diwakili Irvan Noviandana. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/457/IV/2018/Bareskrim.

Perkara yang dipersoalkan tak cuma penodaan agama, tapi juga pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Terakhir, Kebangkitan Jawara dan Pengacara Indonesia (Bang Japar Indonesia) yang diwakili Indra Linggaswatu juga melaporkan hal sama. Laporan diterima dengan nomor LP/460/IV/2018/Bareskrim.

Kemarin, Sukmawati juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan yang sama. Laporan itu dilayangkan oleh Denny AK dan Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari.

Laporan Denny bernomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Sedangkan, laporan Amron bernomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.

Sukmawati terancam dijerat dengan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kompas TV Polisi menyelidiki dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Sukmawati Soekarnoputri. Termasuk keterangan dari ahli bahasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com