JAKARTA, KOMPAS.com - Abu Bakar Ba'asyir batal dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas yang lebih dekat dengan kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memastikan, terpidana kasus terorisme tersebut akan tetap mendekam di sel Lapas Gunung Sindur.
"Beliau tetap di (Lapas) Gunung Sindur," ujar Yasonna di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
(Baca juga : Pemerintah Siapkan Pemindahan Abu Bakar Baasyir ke Klaten)
Alasannya, Ba'asyir beserta keluarga memohon agar statusnya diubah menjadi tahanan rumah.
Sementara, secara hukum yang berlaku di Indonesia, usulan tersebut tidak mungkin dipenuhi.
Pemerintah kemudian memberikan pilihan agar Ba'asyir dipindahkan ke Lapas dekat dengan kampung halamannya. Namun, itu pun ditolak Ba'asyir dan keluarga.
"Akhirnya kalau mau dipindahkan ke sana (Lapas yang dekat dengan rumah), beliau itu lebih suka tetap di Lapas Gunung Sindur. Tulisan tangannya ada di saya kok," ujar Yasonna.
Yasonna mengatakan, yang penting pemerintah tidak abai terhadap perkembangan kesehatan Ba'asyir selama mendekam di Lapas Gunung Sindur.
"Fasilitas di Jakarta ini kan lebih baik. Ada RS Harapan Kita, ada RSCM. Kalau dibandingkan di tempatnya beliau, fasilitas lebih baik di sini. Yang penting kalau beliau mau berobat, anytime " ujar Yasonna.
Di Lapas Gunung Sindur, otoritas Lapas sudah memberikan kompensasi berupa pemberian pendamping bagi Ba'asyir.
Pemerintah sebelumnya berencana memindahkan Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas dekat dengan kediamannya di Sukoharjo.
"Keputusannya kita pindahkan saja ke rumah tahanan atau lapas yang dekat dengan rumah yang bersangkutan. Yang dekat dengan kampung halaman yang bersangkutan. Kira-kira di Klaten," ucap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Pemindahan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu dilakukan pemerintah atas dasar kemanusiaan.
"Arahan (Presiden Joko Widodo) kita tetap mempertahankan, atau katakanlah masuk pada konsep kemanusiaan," ucap Wiranto.
"Kemanusiaan itu apa? Yang bersangkutan sudah cukup tua dan sudah menjalani hukum cukup lama, dan kesehatannya tentu menurun, tentu dijaga supaya tetap sehat. Jadi itu," sambungnya.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.