JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemindahan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur ke lapas dekat dengan kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah disambut baik.
"Saya kira suatu upaya yang baik," kata Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla ketika ditemui di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Pemindahan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut dianggap akan lebih mendekatkan Ba'asyir dengan keluarganya.
"Supaya mendekatkan dengan keluarga, bisa dikunjungi setiap saat," ucap Kalla.
Lebih lanjut, rencana pemindahan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tersebut akan dimatangkan oleh pemerintah.
(Baca juga: Batal Tahanan Rumah, Abu Bakar Ba'asyir Akan Dipindahkan ke Lapas Dekat Rumahnya)
Saat ini, pemerintah menyerahkan perihal administrasi dan prosesnya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Ya itu urusan Menkumham (Yasonna Hamonangan Laoly). Nanti kita bicarakan," kata Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, Ba'asyir akan dipindahkan ke lapas yang dekat dengan rumah atau kampung halamannya, seperti di Klaten, Jawa Tengah.
Pemindahan itu dilakukan pemerintah atas dasar kemanusiaan, seperti umur Ba'asyir yang sudah tua, lamanya masa tahanan yang telah dijalani Ba'asyir dan faktor kesehatan.
Meski dipindahkan, Ba'asyir takkan dijadikan tahanan rumah. Sebab, aspek pengamanan Ba'asyir akan tetap diperhatikan oleh pemerintah.
Rencananya, pemindahan Abu Bakar Ba'asyir akan dilakukan secepatnya.
Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.