Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Pemindahan Abu Bakar Ba'asyir ke Klaten

Kompas.com - 07/03/2018, 18:11 WIB
Yoga Sukmana,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto memastikan, pemerintah akan memindahkan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur Bogor ke Lapas Klaten.

Namun, Wiranto tidak mau membocorkan kapan rencana pemindahan Abu Bakar Ba'asyir itu akan dilakukan. Saat ini, pemerintah masih perlu menyiapkan segala keperluannya.

"Sudah jelas kok bahwa akan dipindahkan," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

(Baca juga : Jusuf Kalla Sambut Baik Rencana Pemindahan Lapas Abu Bakar Baasyir)

Menurut mantan Panglima Angkatan Bersenjata RI itu, beberapa persiapan yang dilakukan meliputi prosedur pemindahan, keamanan lapas, hingga pelayanan di lapas terutama terkait layanan kesehatan untuk Ba'asyir.

"Jadi enggak terus tiba-tiba saya perintahkan besok (pindah). Kalau enggak siap bagaimana? Jadi tunggu, sabar," kata Wiranto.

Sebelumnya, pemerintah mengambil keputusan memindahkan Ba'asyir ke lapas yang dekat dengan rumah keluarga Ba'asyir.

Keputusan ini tidak sesuai dengan keinginan keluarga yang ingin agar Ba'asyir jadi tahanan rumah.

(Baca juga : Keputusan Kemenkumham, Abu Bakar Baasyir Tak Bisa Jalani Pidana di Rumah)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, Abu Bakar tidak bisa menjalankan masa pidana di rumah.

Kemenkumham hanya dapat mengeluarkan kebijakan agar Ba'asyir difasilitasi mendapatkan perawatan medis dengan kualitas sebaik-baiknya, tanpa mengubah statusnya sebagai warga binaan atau narapidana Lapas Gunung Sindur.

"Selama di sana, beliau (Ba'asyir) kita kasih fasilitas yang paling baik. Anytime perlu berobat, kita pasti akan kasih," ujar Yasonna saat dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/2/2018).

Bahkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, akan disediakan helikopter khusus untuk Ba'asyir jika sewaktu-waktu kondisi kesehatannya menurun di dalam penjara.

 

Selain itu, Kemenkumham juga memperbolehkan Ba'asyir mendapatkan pendampingan, khususnya oleh keluarga.

"Beliau juga ada pendamping, karena berbeda ya dengan yang lain. Karena sudah uzur, makanya mesti ada yang selalu mendampingi beliau. Pokoknya kita betul-betul treat beliau dengan baik lah," ujar Yasonna.

Yasonna menegaskan, mengubah status Ba'asyir dari warga binaan menjadi tahanan rumah tidak memungkinkan dalam konteks hukum acara di Indonesia.

Status tahanan rumah hanya untuk seorang pelaku kejahatan selama proses hukumnya berada di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com