Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Dituntut Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 72,5 Miliar

Kompas.com - 29/03/2018, 16:58 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Setya Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7,4 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Apabila menggunakan kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, maka uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.

Hal itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dollar AS," ujar jaksa Abdul Basir.

(Baca juga : Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara)

Menurut jaksa, jumlah uang pengganti itu akan dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah diserahkan Novanto kepada KPK.

Dalam surat tuntutan, uang pengganti itu wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Novanto akan disita dan dilelang. Namun, jika jumlah harta tidak mencukupi, maka akan diganti penjara selama tiga tahun.

(Baca juga : Jaksa Tuntut Hak Politik Novanto Dicabut 5 Tahun Setelah Pidana Selesai)

Menurut jaksa, pembayaran uang pengganti bertujuan mengembalikan kerugian negara.

Pidana tambahan berupa uang pengganti jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam surat tuntutan, jaksa menilai, Novanto memperoleh uang lebih dari Rp 7,3 juta dollar AS dan jam tangan merek Richard Mille seharga 135.000 dollar AS.

(Baca juga : Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Setya Novanto)

Menurut jaksa, keuntungan yang diperoleh itu tidak harus diterima secara fisik oleh terdakwa. Namun, cukup dibuktikan bahwa uang atau benda tersebut berada dalam penguasaan terdakwa.

Dengan kata lain, terdakwa dapat secara leluasa menggunakan uang tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa menunut Novanto penjara selama 16 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hak politik Novanto juga dituntut untuk dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Kompas TV Terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com