Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AMAN Sebut Empat Pasal RKUHP Tak Berpihak kepada Masyarakat Adat

Kompas.com - 08/03/2018, 07:00 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Direktorat Kebijakan, Hukum dan Hak Asasi Manusia Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Tommy Indriadi Agustian menuturkan, ada beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tak berpihak pada masyarakat adat.

"RKUHP ini belum mengakomodasi perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. jauh sekali," ujar Tommy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/3/2018).

"Karena RKUHP ini hanya didasarkan pada persepsi wilayah urban. Mereka tidak melihat keberadaan masyarakat adat, wilayah-wilayah lain," kata Tommy.

Menurut Tommy, setidaknya ada empat pasal yang berpotensi mengkriminalisasi masyarakat adat. Empat pasal itu yakni Pasal 277, Pasal 301, Pasal 302, dan Pasal 303 draf RKUHP per 2 Februari 2018.

(Baca juga: Polemik RKUHP, dari Menjerat Ranah Privat sampai Mengancam Demokrasi)

Pasal 277 mengatur pidana terkait upaya memaksa masuk ke rumah atau pekarangan orang lain.

Sedangkan tiga pasal lainnya melarang soal berjalan, berkendaraan, atau membiarkan ternaknya berjalan di kebun atau tanah orang lain yang ditanami atau dipersiapkan untuk ditanami.

Tommy menilai pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha atau konsesi-konsesi lainnya untuk melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal yang masuk secara diam-diam.

"Faktanya adalah bahwa mereka (masyarakat adat) yang sudah tinggal di situ, tapi ketika tanah mereka kemudian berubah menjadi konsesi mereka akan dianggap melanggar," tuturnya.

Menurut catatan Huma (Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis), kata Tommy, banyak Hak Guna Usaha dan izin-izin lainnya diberikan kepada perusahaan tanpa sosialisasi apalagi negosiasi ke masyarakat.

Sementara, menurut data KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), sepanjang 2017, sebanyak 369 orang dikriminalisasi dan ditahan akibat konflik agraria.

"Pengesahan pasal dalam RKUHP itu dinilai akan semakin meningkatkan angka kriminalisasi terhadap masyarakat yang dirampas tanahnya oleh perusahaan," kata Tommy.

Kompas TV Presiden Joko Widodo mengundang pakar hukum ke Istana Presiden pada Rabu (28/2) kemarin untuk melakukan diskusi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com