JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM telah mengkaji usulan agar Abu Bakar Ba'asyir bisa menjalani masa pidana di rumah untuk perawatan kesehatan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan, hal tersebut tidak dapat dilakukan.
Kemenkumham hanya dapat mengeluarkan kebijakan agar Ba'asyir difasilitasi mendapatkan perawatan medis dengan kualitas sebaik-baiknya, tanpa mengubah statusnya sebagai warga binaan atau narapidana Lapas Gunung Sindur.
"Selama di sana, beliau (Ba'asyir) kita kasih fasilitas yang paling baik. Anytime perlu berobat, kita pasti akan kasih," ujar Yasonna saat dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/2/2018).
(Baca juga : Abu Bakar Baasyir Jadi Tahanan Rumah Ternyata Ide Jokowi)
Bahkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, akan disediakan helikopter khusus untuk Ba'asyir jika sewaktu-waktu kondisi kesehatannya menurun di dalam penjara.
Selain itu, Kemenkumham juga memperbolehkan Ba'asyir mendapatkan pendampingan, khususnya oleh keluarga.
"Beliau juga ada pendamping, karena berbeda ya dengan yang lain. Karena sudah uzur, makanya mesti ada yang selalu mendampingi beliau. Pokoknya kita betul-betul treat beliau dengan baik lah," ujar Yasonna.
(Baca juga : Abu Bakar Baasyir Enggan Ajukan Grasi)
Yasonna menegaskan, mengubah status Ba'asyir dari warga binaan menjadi tahanan rumah tidak memungkinkan dalam konteks hukum acara di Indonesia.
Status tahanan rumah hanya untuk seorang pelaku kejahatan selama proses hukumnya berada di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Sementara Ba'asyir yang sudah divonis bersalah oleh hakim, tidak mungkin diubah statusnya menjadi tahanan rumah.
"Kalau tahanan kan itu untuk belum berkekuatan hukum tetap, ini kan sudah jelas jenis hukumannya," ujar Yasonna.
Meski demikian, Yasonna mengaku, belum melaporkan hasil kajiannya ini kepada Presiden Joko Widodo.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.