Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Dorong Polri, MA, dan Kejagung Matangkan Sistem E-Tilang

Kompas.com - 06/03/2018, 14:59 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Staf Presiden mendorong agar Kepolisian RI, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung segera merampungkan penerapan sistem tilang elektronik sehingga dapat diberlakukan di seluruh Indonesia.

Dorongan tersebut disampaikan saat KSP menggelar rapat koordinasi dengan ketiga lembaga di Jakarta Timur, Selasa (6/3/2018).

Hadir dalam rapat itu Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigjen (Pol) Pujiyono, Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung Suharto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Budiyaningsih dan Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Ratnaningsih Dasahasta.

Ratnaningsih menjelaskan, Kepala Staf Kepresidenan berkali-kali ditanya oleh Presiden Jokowi mengenai perkembangan reformasi hukum. Tilang elektronik ini adalah bagian dari upaya untuk memperbaiki pelayanan hukum di tengah masyarakat.

“Presiden Jokowi berulang kali dalam berbagai kesempatan menegaskan, supaya masyarakat jangan lagi dibebani dengan urusan administrasi dan hukum yang berbelit-belit," kata Ratna dalam siaran pers resmi KSP, Selasa (6/3/2018).

Baca juga : Ada Kamera CCTV di 14 Titik di Jakarta, Polisi Tetap Belum Siap Terapkan E-Tilang

Oleh karena itu, kata Ratna, penting untuk memastikan bahwa program tilang elektronik ini dapat diterapkan secara nasional. Mengingat jumlah pengguna kendaraan yang semakin besar dan teknologi sudah memungkinkan untuk itu.

Sementara itu, Suharto dari Mahkamah Agung mengatakan, salah satu kendala pelaksanaan tilang elektronik adalah pasal-pasal tertentu yang terdapat dalam Undang-undang Lalu-Lintas Nomor 22 tahun 2009.

Oleh karena itu, ia berharap KSP dapat menjadi katalisator yang dapat mempercepat pelaksanaan tilang elektronik ini secara nasional.

"Seperti halnya di luar negeri, surat tilang ini dapat diselipkan di kendaraan bermotor, tanpa pelanggarnya harus menghadiri sidang pengadilan yang berbelit-belit,” kata Suharto.

Baca juga : Polisi Segera Bahas Persiapan Penerapan E-tilang dengan Dishub DKI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Budiyahningsih mengatakan, kendala di lapangan adalah saat melakukan penilangan dengan sistem elektronik yang berisi 26 kolom tersebut. Pada saat pelimpahan ke pengadilan, kata dia, seharusnya tidak perlu lagi mengisi ulang secara manual.

“Selama ini kita tidak dapat melakukan eksekusi pengembalian dana tilang dari masyarakat yang disetor ke dalam rekening tilang nasional. Jumlahnya sekitar Rp66 miliar,” papar Budiyahningsih.

Rencananya, tiga pihak yakni Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung akan didorong untuk membuat nota kesepahaman. Nota kesepahaman tersebut akan mengatur tatacara dan prosedur penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam rancangan sistem yang didiskusikan dalam forum tersebut, selain Bank BRI, akan tergabung juga bank-bank BUMN yang lain untuk dapat melayani proses administrasi dalam tilang elektronik ini.

Kompas TV Operasi Zebra kali ini disertai penerapan tilang secara online alias e - tilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com