Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Tahanan Rumah, Abu Bakar Ba'asyir Akan Dipindahkan ke Lapas Dekat Rumahnya

Kompas.com - 05/03/2018, 20:31 WIB
Moh. Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana akan memindahkan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas dekat dengan kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Keputusannya kita pindahkan saja ke rumah tahanan atau lapas yang dekat dengan rumah yang bersangkutan. Yang dekat dengan kampung halaman yang bersangkutan. Kira-kira di Klaten," ucap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Pemindahan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu dilakukan pemerintah atas dasar kemanusiaan.

"Arahan (presiden Joko Widodo) kita tetap mempertahankan, atau katakanlah masuk pada konsep kemanusiaan," ucap Wiranto.

"Kemanusiaan itu apa? Yang bersangkutan sudah cukup tua dan sudah menjalani hukum cukup lama, dan kesehatannya tentu menurun, tentu dijaga supaya tetap sehat. Jadi itu," sambungnya.

(Baca juga: Keputusan Kemenkumham, Abu Bakar Baasyir Tak Bisa Jalani Pidana di Rumah)

Meski dipindahkan, Abu Bakar Ba'asyir takkan dijadikan tahanan rumah. Apalagi, aspek pengamanan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu akan tetap diperhatikan oleh pemerintah.

"Kita jaga supaya untuk tidak menyebarkan ideologinya, tidak bebas sebebas-bebasnya dari tahanan dan berinteraksi dengan siapapun, tetap ada aturanya," kata Wiranto.

"Jadi kemanusiaan dipertimbangkan, tapi aspek hukum atau perlakuan terhukum juga dipertimbangkan," ucap dia.

Rencananya, pemindahan Abu Bakar Ba'asyir akan dilakukan secepatnya.

"Dengan pertimbangan sudah sepuh, kesehatan menurun, kalau dekat dengan keluarga kan lebih nyaman dan enak dan manusiawi. Tapi aspek hukumnya harus dijalani," kata Wiranto.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Kompas TV Baasyir pun meminta menjadi tahanan rumah dan dirawat oleh keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com