Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perindo Heran Tak Boleh Beriklan di TV Sebelum Masa Kampanye

Kompas.com - 27/02/2018, 20:56 WIB
Moh. Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq heran dengan larangan beriklan di media massa yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab, kata Rofiq, masa kampanye Pemilu berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Namun, peserta Pemilu 2019, baru boleh berkampanye di media massa hanya pada 24 Maret-13 April 2019.

"Ini kan sesuatu yang sangat mengherankan. Semestinya regulasi itu mengatur setiap parpol diberikan ruang untuk sosialisasi, bukan kampanye," kata Rofiq dihubungi, Selasa (27/1/2018).

Tak cuma itu, Rofiq pun mengeluhkan sempitnya ruang sosialisasi partai politik baru untuk mengenalkan diri kepada masyarakat.

"Ruang sosialisasi itu ditutup rapat-rapat. Parpol baru tidak dapat melakukan sosialisasi, memperkenalkan kepada masyarakat lebih jauh," ucap dia.

(Baca juga: Bandel Tayangkan Iklan Perindo, MNC Group Disentil KPI Pusat)

Rofiq pun mengibaratkan KPU sedang adu lari cepat antara partai lama dan baru. Partai lama ibaratnya seekor macan, sedangkan partai baru seekor kucing.

"Macan ini adalah partai yang sudah berpuluh-puluh tahun, kucing ini partai yang baru lahir. Kalau disuruh adu lari, secara logika, sangat dirugikan kucingnya. Karena yang diadu ini tidak ada keseimbangan," kata dia.

Rofiq pun menambahkan, larangan beriklan di media massa tersebut rawan gugatan.

"Peraturan ini juga seolah-seolah tidak didasari pada kepentingan demokrasi dalam rangka memberikan informasi mengenai partai-partai baru terhadap masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, empat lembaga penyiaran disebut masih menayangkan iklan kampanye partai politik peserta Pemilu 2019. Padahal, aturan KPU RI, kampanye peserta Pemilu 2019 baru bisa dilaksanakan pada 23 September mendatang.

"Masih ada empat televisi yang bandel," ujar Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Hardly Stefano, Senin (26/2/2018).

Empat lembaga penyiaran itu adalah MNC Group yakni GTV, MNCTV, RCTI dan iNews TV. Keempatnya menyiarkan iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Karena itu, KPI Pusat akan menjatuhkan sanksi kepada empat lembaga penyiaran tersebut.

KPI juga berharap penyelenggara pemilu segera mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan parpol tersebut.

Kompas TV KPU menginginkan tokoh atau pahlawan nasional tidak diklaim parpol karena merupakan milik bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com