Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Sebut Anggota Dewan Berhak Mendapat Kehormatan

Kompas.com - 08/02/2018, 21:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo tak mempermasalahkan masuknya norma pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam pemeriksaan anggota dewan yang terlibat tindak pidana.

Hal itu merupakan salah satu ketentuan dalam draf revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pasal 245.

Ia menyadari Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan keterlibatan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana.

Karena itu ia mengatakan kali ini DPR memasukan kembali MKD sekadar pemberi pertimbangan kepada presiden.

Menurut Bamsoet, sapaannya, rumusan pasal 245 Undang-undang MD3 yang baru telah mengadopsi putusan MK tersebut.

"Intinya putusan MK sudah diadopsi oleh pasal di situ, intinya kan izin presiden, kalau dulu kan memang seizin dulu MKD baru diusulkan ke presiden. Sekarang (MKD) mempertimbangkan namanya," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

(Baca juga: Fadli Zon Sebut Pertimbangan MKD untuk Periksa Anggota DPR Cegah Kriminalisasi )

Ia menambahkan setiap anggota DPR berhak mendapat kehormatan sehingga MKD bertugas menjaga marwah tersebut.

Lagipula, menurut Bamsoet, MKD dalam hal ini hanya memberi pertimbangan sehingga bisa digunakan atau tidak oleh Presiden.

Bamsoet pun siap jika nantinya pasal 245 digugat oleh masyarakat sipil ke MK.

"Monggo (silakan), enggak apa-apa," lanjut politisi Golkar itu.

DPR dan pemerintah bersepakat pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

(Baca juga: Sebelum Izin Presiden, Pemeriksaan Anggota DPR Dipertimbangkan MKD)

Klausul itu menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pasal 245.

Padahal sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan klausul atas izin MKD sehingga izn diberikan oleh Presiden. Namun kini DPR mengganti izin MKD dengan frase "pertimbangan".

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-undang MD3 Supratman Andi Agtas menjamin pasal tersebut tak akan menghambat proses pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum.

Ia menambahkan, pasal tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi anggota DPR agar dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya.

"Itu peran MKD nanti dalam proses pidana tidak akan hambat proses izin yang dikeluarkan presiden. Karena kan ada batas limit waktunya. Jadi kalau nanti presiden ada permintaan izin kemudian MKD mengulur waktu batas limitasinya juga jadi tidak berarti," kata Supratman usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Kompas TV KPK memeriksa Plt sekjen DPR, Damayanti untuk tersangka korupsi KTP Elektronik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com