JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai kembali mengamankan kasus penyelundupan narkotika di Aceh dan Medan.
Barang bukti yang diamankan yaitu 110 kg sabu dan 18.300 butir ekstasi. Operasi penangkapan itu dilakukan hanya sekitar 10 hari pada bulan Januari lalu.
"Kami tangkap 12 tersangka," ujar Kepala BNN Budi Waseso (Buwas) dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Setalah didalami, fakta miris tersaji. Rupanya gelontoran sabu dan ekstasi asal Malaysia itu dipesan oleh Togiman alias Toge alias Tony (60), bandar narkoba yang sudah divonis hukuman mati sebanyak dua kali.
(Baca juga: BNN Bakal Tindaklanjuti Permintaan Tes Urin untuk Staf Setjen DPR)
Menurut Buwas, Toge adalah orang yang mengendalikan jaringan narkotika dan memesan langsung barang haram itu untuk dikirim ke Indonesia. Semua aktivitas itu ia lakukan dari dalam lapas.
"Kalau ini diajukan kembali (ke pengadilan), dia hukuman mati yang ketiga," kata Buwas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai keberhasilan operasi yang dilakukan oleh BNN dan Ditjen Bea Cukai menunjukan bahwa Indonesia sudah menjadi destinasi dan pasar narkotika dari luar negeri.
Ia berterimakasih kepada masyarakat sebab terbongkarnya kasus narkotika besar di awal 2018 ini atas laporan dari masyarakat.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu meminta agar para pelaku diganjar dengan hukuman yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.