Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Neni Nur Hayati
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. Anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Pendataan Pemilih Pilkada dan Segala Permasalahannya

Kompas.com - 30/01/2018, 17:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

PEMUKTAHIRAN daftar pemilih merupakan tahapan krusial dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Permasalahan daftar pemilih dari pemilu ke pemilu selalu menjadi persoalan klasik dan tak pernah kunjung usai.

Problem yang sering kali muncul pada tahapan ini di antaranya adalah petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) atau bisa juga coklit dilakukan oleh oknum lain yang tidak tercantum dalam surat keputusan KPU.

Selain itu, petugas pemuktahiran tidak mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan tidak mencatat pemilih yang memenuhi syarat untuk terdaftar di DPT.

Di samping masalah yang terjadi di lapangan, pada pemuktahiran daftar pemilih juga terjadi pada sistem yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Berdasarkan data hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilihan lapangan (PPL) di Pilkada 2017, pada saat PPDP melakukan pencocokan dan penelitian dengan sensus door to door, beberapa pemilih yang tidak memenuhi syarat sudah dicoret. Namun, pada saat penetapan data pemilih sementara (DPS), data itu muncul kembali lagi untuk dilakukan perbaikan.

Beberapa kasus tersebut tentunya menjadi salah satu tantangan cukup berat pada pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Persoalan daftar pemilih ternyata memiliki implikasi cukup besar, tidak hanya pada hak konstitusional warga, tetapi juga penentuan jumlah tempat pemungutan suara dan surat suara.

Suara rakyat menjadi modal bagi pasangan calon kepala daerah, sehingga tak heran ketika terjadi pasangan calon yang mengajukan sengketa hasil pemungutan dan penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi, daftar pemilih selalu menjadi perkara yang dipersoalkan.

Seperti kasus yang terjadi pada Pilkada 2017 di Kota Tasikmalaya, pasangan calon Dede Sudrajat dan Asep Hidayat mengajukan gugatan sengketa hasil pungut hitung ke Mahkamah Konsitusi.

Salah satu hal yang diperkarakan mereka adalah menyangkut daftar pemilih karena ada penambahan daftar pemilih tetap dan surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektroni yang diduga asli atau palsu.

Berdasarkan data yang dilansir dari KPU pada Pilkada 2017 yang diikuti oleh 101 daerah yang tersebar di 7 (tujuh) provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten se-Indonesia, dari 41,1 juta orang sejumlah 691.611 orang tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Hal ini membuktikan bahwa beberapa persoalan daftar pemilih sejauh ini belum menemukan solusi yang tepat.

Model pengawasan coklit

Gerakan KPU Mencoklit Serentak yang dimulai pada 20 Januari 2018 dan berakhir 18 Februari 2018 oleh KPU dan jajarannya sengaja digagas oleh KPU demi mengundang partisipasi aktif dan antusias masyarakat.

Syarat pemilih menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 5 ayat (2) adalah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai ketetapan hukum tetap, berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP elektronik (e-KTP), dalam hal pemilih tidak belum memiliki e-KTP dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil setempat serta tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri.

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Provinsi Jawa Barat, dari jumlah penduduk 44.039.313 jiwa, jumlah wajib KTP sebanyak 31.780.151 orang dan yang sudah memiliki e-KTP sebanyak 29.887.332 orang (94,04 persen).

Adapun yang sudah melakukan perekaman data sebanyak 31.338.189 (98,61 persen) serta belum perekaman sejumlah 441.962 (1,39 persen).

Dari data tersebut, hampir 100 persen penduduk di Jawa Barat sudah melakukan perekaman e-KTP sehingga tidak mengancam hak pilih warga negara.

Menjawab atas beberapa permasalahan dan titik rawan pada pemuktahiran daftar pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah meluncurkan Gerakan Awasi Coklit, di mana seluruh pihak dapat terlibat untuk melakukan pengawasan pada tahapan pencocokan dan penelitian. Hal ini dilakukan agar warga negara yang sudah memenuhi syarat tercatat di DPT.

Pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota menyoroti titik fokus pengawasan di antaranya pemetaan daerah/TPS rawan, pencermatan dokumen/data, pemeriksaan akurasi, penilaian kepatuhan prosedur dan keterlibatan stakeholder.

Pertama, pemetaan daerah atau tempat pemungutan suara (TPS) rawan dilakukan untuk mengetahui permasalahan awal yang muncul sebelum coklit dilakukan.

Kedua, pencermatan dokumen/data dilakukan dengan memastikan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) telah dikondolidasi, diverifikasi, dan divalidasi oleh pemerintah kepada KPU.

Pencermatan ini juga dilakukan dengan memastikan penyusunan daftar pemilih menggunakan konsolidasi DP4 dan DPT terakhir, memastikan proses sinkronisasi DP4, dan DPT pemilu terakhir dijalankan oleh KPU, daftar pemilih dimutakhirkan dan diumumkan secara luas oleh PPS, serta memastikan seluruh berkas dokumen daftar pemilih memuat identitas kependudukan pemilih yang memenuhi syarat secara lengkap.

Ketiga, pemeriksaan akurasi. Pemeriksaan dilakukan oleh PPL dibantu oleh pengawas pemilu di tingkat kecamatan dengan pengujian secara sampling untuk menguji keabsahan proses coklit telah dilakukan oleh petugas pemuktahiran daftar pemilih dengan menanyakan langsung kepada pemilih.

Keempat, penilaian kepatuhan prosedur. Pengawasan dilakukan kepada PPDP menjalankan standar prosedur operasional (SOP) dengan baik dan benar, memastikan KPU dan jajarannya ke bawah melakukan keterbukaan akses dan informasi atas penyelenggaraan tahapan pemuktahiran daftar pemilih yang dilaksanakan, memastikan seluruh rekomendasi pengawas pemilu ditindaklanjuti oleh KPU di tingkatannya serta memastikan seluruh pemilih memenuhi syarat terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat dilakukan pencoretan.

Kelima, keterlibatan stakeholder. Seluruh elemen masyarakat yang menjadi pengawas partisipatif diharapkan terlibat dalam melakukan pengawasan, paling tidak memastikan bahwa dirinya terdaftar di DPT serta melaporkan jika ada petugas yang tidak benar melakukan tugas coklit di lapangan.

Sanksi pelanggaran

Pada tahapan pemuktahiran daftar pemilih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 177 menyebut bagi siapa saja yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, mengenai diri sendiri atau orang lain tentang sesuatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp 3 juta dan paling banyak Rp 12 juta.

Pasal ini berlaku bagi setiap orang yang memberikan keterangan palsu pada proses pemuktahiran daftar pemilih, baik itu masyarakat, penyelenggra pemilu, ataupun pasangan calon.

Lebih lanjut dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 177A ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Sementara itu, sanksi yang berlaku untuk orang yang menghalang-halangi penyelenggara dalam melaksanakan tugas menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 198 A bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilu dalam melakukan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 24 juta.

Kasus menghalang-halangi penyelenggara pemilu pernah terjadi di Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya pada Pilkada 2017, saat PPDP melakukan coklit di sebuah rumah kemudian tidak diterima dengan baik dan merobek dokumen yang sedang dibawa oleh PPDP.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kota Tasikmalaya dan diproses di Gakkumdu.

Beberapa kasus yang terjadi pada pilkada sebelumnya pada tahapan pemuktahiran daftar pemilih, diharapkan tidak terjadi kembali dan stakeholder dapat bekerja sama untuk mewujudkan kualitas daftar pemilih yang akurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com