Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penjual Surat Keterangan Sakit Palsu

Kompas.com - 12/01/2018, 14:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku pembuatan dan penjual surat keterangan sakit palsu.

Mereka adalah MJS, NDY, dan MKM.

Para pelaku menjual surat keterangan sakit palsu melalui media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram dan blog.

"Adapun yang dilakukan dengan menyebarluaskan informasi pembuatan surat sakit ini, kemudian mengutip bayaran bagi mereka yang menggunakan jasa ini," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Harga yang ditawarkan sekitar Rp 25.000 hingga Rp 50.000 untuk selembar surat keterangan sakit.

Pelaku juga menyediakan kuitansi biaya obat maupun perawatan agar bisa diganti oleh instansi pemesan. Pelanggan jasa ini biasanya mahasiswa dan karyawan.

"Hal ini berakibat pada kerugian kepada instansi atau perguruan tinggi," kata Martinus.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat II Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari Kementerian Kesehatan soal adanya sindikat penjualan surat keterangan sakit palsu.

Kemudian, satgas e-Commerce Ditsiber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan yang mengantarkan pada para pelaku.

MKM menjual surat keterangan sakit melalui blog jasasuratsakit.blogspot.com. Ia beroperasi sejak 2012. MKM dibantu NDY untuk memasarkannya.

Sementara MJS menjual surat keterangan sakit di akun Instagram @suratsakitjkt dengan tarif Rp 50.000. Kemudian, setengah dari harga tersebut, Rp 25.000, ditransfer ke rekening MKM.

"Tujuannya jelas, mengambil keuntungan," kata Asep.

Dalam sehari, pelaku bisa menerima pesanan hingga 20 surat sakit. Keuntungan yang diperoleh per hari mencapai Rp 1 juta.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita puluhan bundel surat sakit dengan nama dokter dan klinik yang berbeda-beda.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 73 ayat 1 jo Pasal 77 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com