JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan mendesak agar negara segera membuat undang-undang untuk melindungi pekerja perempuan di sektor informal.
"Kalau di dalam negeri saja tidak terlindungi, bagaimana negara mencegah kekerasan terhadap pekerja Indonesia di luar negeri?" ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana di Jakarta, Senin (8/1/2018).
Saat ini, kata dia, UU Pekerja Migran yang sudah disahkan hanya mengatur pekerja di sektor formal. Sementara di sektor informal yang sebagian besar pekerjanya kaum perempuan belum tersentuh.
Baca juga : Dijanjikan Gaji Rp 5 Juta, 12 Calon TKI Telantar di Penampungan Ilegal
Padahal, pekerja rumah tangga sangat rawan dengan aksi kekerasan baik secara fisik atau seksual.
Komnas Perempuan mendesak agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera dibahas intensif di DPR agar segara payung hukum untuk pekerja informal itu segera rampung.
Selain itu, Komnas Perempuan juga berharap agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga juga mencakup jaminan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.
Baca juga : Tahun 2017 ini Sudah 45 TKI Asal NTT yang Meninggal di Malaysia
Selama ini, kata dia, banyak pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa perlindungan negara. Bahkan hanya memiliki pengetahuan seadanya. Oleh karena itu, diharapkan UU tersebut bisa menjamin adanya pelatihan kepada para calon TKI.
Dengan begitu maka para calon TKI sudah memiliki bekal kemampuan yang cukup sebelum bekerjan di negara lain.
"Harapan kami ruang itu bisa terbuka ketika RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga itu dibahas di DPR," kata perempuan yang kerap disapa Nana itu.