Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remisi Ahok, Menkumham Sebut Masih Usulan

Kompas.com - 20/12/2017, 14:10 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diusulkan mendapat remisi Natal 15 hari.

"(Ahok) 15 hari. Itu masih usulan, tetapi hitungannya begitu sesuai aturannya," kata Yasonna, seusai acara refleksi akhir tahun Kementerian Hukum dan HAM 2017 di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Remisi ini menjadi remisi pertama bagi Ahok setelah lebih dari enam bulan menjalani masa tahanan.

Untuk mendapatkan remisi, diketahui seorang warga binaan harus sudah menjalani enam bulan masa tahanan terlebih dahulu.

(Baca juga: Kaleidoskop Kasus Hukum Ahok: Aksi 212 hingga Tangisan Veronica dan Djarot)

Aturan pemberian remisi 15 hari bagi Ahok, kata Yasonna, sudah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.

"Kalau inginnya orang-orang kan ada yang minta lebih dari segitu, tetapi kan aturan kita harus sesuai perundang-undangan," ujar Yasonna.

Usulan remisi untuk Ahok sendiri masih sedang diproses. Artinya, usulan tersebut belum diteken menjadi keputusan. Sebab, pihaknya menunggu penghitungan remisi bagi tahanan lain.

"Nanti kan harus ditunggu global, dihitung global," ujar Yasonna.

Sementara itu, untuk secara keseluruhan, Yasonna belum dapat menyampaikan berapa banyak warga binaan yang akan memperoleh remisi pada Natal tahun ini.

"Belum selesai, masih dari kanwil-kanwil akan dikirimkan terus," ujar Yasonna.

(Baca juga: Kaleidoskop 2017: Tahun Tumbangnya Ahok dan Djarot...)

Saat peringatan HUT Ke-72 Republik Indonesia lalu, Ahok belum bisa memperoleh remisi karena belum menjalani masa tahanan selama enam bulan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Arpan saat itu mengatakan kemungkinan Basuki atau Ahok baru bisa mendapat remisi pada Natal nanti.

"Mudah-mudahan kalau Nasrani kan ada remisi keagamaan, Natal bisa diberikan remisi," ujar Arpan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2017).

Ahok divonis 2 tahun penjara oleh hakim atas kasus penodaan agama pada Mei 2017. Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Meski demikian, Ahok berstatus tahanan Lapas Cipinang. Setelah ditahan, Ahok mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta.

Kompas TV Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapat remisi khusus Natal tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com