Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Hubungan Seksual di Luar Pernikahan Perlu Dipidana?

Kompas.com - 19/12/2017, 06:58 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi tiga pasal terkait kejahatan kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai reaksi beragam dari masyarakat.

Tuduhan melegalkan zina yang disebabkan ketidakpahaman atas putusan MK itu beredar di media sosial.

MK sendiri telah memberikan penjelasan bahwa majelis hakim tidak memiliki kewenangan untuk membentuk norma hukum pidana baru.

Dalam konteks uji materi pasal 284 KUHP, pemohon meminta MK menafsikan perbuatan zina yang dilakukan dua orang tanpa ikatan perkawinan atau hubungan seksual di luar nikah dapat dipidana.

Artinya secara substansial, pemohon meminta MK merumuskan tindak pidana baru yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang, yakni Presiden dan DPR.

(Baca juga : Alasan MK Tolak Permohonan Uji Materi Pasal Kesusilaan di KUHP)

 

Sebenarnya perbuatan yang dinilai tercela dalam norma sosial dan agama di Indonesia perlu dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak?

Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, dalam pembahasan revisi KUHP di DPR, perluasan pasal zina juga masih menjadi perdebatan antar-fraksi.

Sejumlah fraksi mendorong agar perbuatan zina, meski dilakukan atas dasar suka sama suka, dapat dipidana.

Namun menurut Supriyadi, jika ketentuan tersebut disetujui justru akan memperumit tatanan hukum pidana. Sebab tindakan yang dapat dipidana mensyaratkan adanya korban.

"Kalau konteksnya zina atas dasar suka sama suka, siapa korbannya? Kalau misalnya ketentuan zina diperluas maka harus jelas siapa yang dirugikan. Nah ini yang menjadi perdebatan.  Apakah misalnya ada dua orang yang melakukan zina tanpa dasar paksaan, maka siapa yang dirugikan? Di dalam konteks inilah saya melihat betapa kompleksnya jika pasal zina ini diperluas," ujar Supriyadi saat dihubungi, Senin (18/12/2017).

 

Delik Aduan

Di sisi lain, lanjut Supriyadi, jika pasal zina diperluas maka hal itu akan menghilangkan sifat delik aduan.

(Baca juga : Penjelasan MK soal Tuduhan Putusan yang Melegalkan Zina dan LGBT)

 

Dengan demikian aparat negara memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum tanpa ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan atas suatu perbuatan zina.

Implikasinya, negara berhak mengintervensi ranah privat seluruh warga negaranya.

"Jadi kalau delik aduan hilang maka kewenangan terbesar adalah kewenangan penegakan hukum. Ada intervensi luar biasa dari aparat penegak hukum," tuturnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com