Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: 8 RUU Terkait Pidana Dalam Prolegnas 2018 Perlu Dikawal Serius

Kompas.com - 06/12/2017, 11:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat setidaknya ada delapan dari 50 rancangan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 yang perlu dikawal dengan serius.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, delapan RUU berkaitan dengan pidana itu berpotensi menimbulkan overkriminalisasi.

"Kedelapan RUU ini memiliki hubungan yang sangat erat dengan reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang sangat berhubungan dengan hak asasi warga negara Indonesia," ujar Supriyadi melalui siaran pers, Rabu (6/12/2017).

Kedelapan RUU tersebut adalah RUU tentang KUHP, RUU tentang KUHAP, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol/Minol, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Kemudian, RUU tentang Penyadapan, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, serta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Supriyadi mengatakan, ICJR memiliki sejumlah catatan terkait delapan RUU tersebut.

Pembahasan RUU KUHP sudah memasuki tahapan akhir. Namun, sampai saat ini masih banyak potensi overkriminalisasi dari RKUHP.

Di samping itu, belum ada kesepakatan metode penentuan tinggi rendahnya ancaman pidana.

"ICJR berharap agar DPR dan pemerintah lebih jernih dalam melakukan pembahasan RUU KUHP untuk mempersempit potensi overkriminalisasi," kata Supriyadi.

Kedua, soal RUU tentang KUHAP, DPR dan Pemerintah harus memastikan bahwa KUHAP dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip fair trail dan HAM.

KUHAP juga tidak hanya menjamin hak tersangka dan terdakwa, namun juga harus bisa menjamin perlindungan bagi saksi dan korban.

ICJR merekomendasikan pengaturan yang lebih ketat terhadap upaya paksa, memperkuat sistem Peradilan Pidana yang terintegrasi, termasuk pengaturan yang meliputi jaminan efektifitas kuasa hukum, kualitas pembuktian, jaminan akses upaya hukum biasa dan luar biasa dan lain sebagainya.

Ketiga, ICJR meminta agar DPR dan pemerintah memprioritaskan pembahasan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Tentunya dengan memperhatikan ketentuan pidana yang dapat menjangkau kriminalisasi pelaku kekerasan seksual yang menutup celah di berbagai UU saat ini.

Supriyadi meminta agar pemerintah dan DPR fokus pada perlindungan dan pemenuhan hak korban seperti jaminan visum gratis, bantuan medis dan psikologis, sampai jaminan perlindungan dan hak adminstrasi lainnya harus dipenuhi dan disediakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com