Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Gubernur Sultra Lakukan Korupsi, Bukan Pidana Lingkungan

Kompas.com - 04/12/2017, 21:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perbuatan Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam, bukan termasuk pidana lingkungan hidup.

Menurut jaksa, perbuatan Nur Alam dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Hal itu dikatakan jaksa KPK saat membaca surat tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasehat hukum Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/12/2017).

"Konsep hukum pidana mensyaratkan adanya niat pelaku melakukan kejahatan. Penegak hukum harus menemukan bukti niat jahat dan perbuatan jahat pelaku, yakni niat dan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi," ujar jaksa Afni Carolina di Pengadilan Tipikor.

Menurut jaksa, surat dakwaan telah jelas mengurai perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi yang dilakukan Nur Alam.

(Baca juga: Gubernur Sultra Nur Alam Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 40 Miliar)

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/12/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/12/2017).
Perbuatan itu terwujud karena ada kerja sama yang erat dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Sebelumnya, dalam materi eksepsi, penasehat hukum menilai dugaan tindak pidana yang dilakukan kliennya lebih tepat menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut penasihat hukum, dugaan tindak pidana terkait penyalahgunaan wewenang penerbitan izin tambang mengacu pada Pasal 165 UU Minerba. Dengan demikian, perbuatan termasuk pidana administratif, bukan pidana korupsi.

(Baca: Pengacara Gubernur Sultra Anggap Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Mengadili)

Namun, jaksa menilai UU Minerba tidak mengatur adanya kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum dalam mengeluarkan izin pertambangan.

"Maka pidana korupsi yang didakwakan sudah sangat tepat, karena UU Tipikor berusaha mengembalikan kerugian negara. Kami harapkan penasehat hukum membantu terdakwa memahaminya," kata jaksa KPK.

Kompas TV Usai Diperiksa KPK, Gubernur Sultra Ini Pakai Rompi Jingga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com