JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi dari negara kepada tujuh korban bom Samarinda sebesar Rp 237,87 juta.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, ganti rugi yang dikabulkan oleh pengadilan tersebut adalah kerugian materiil.
Padahal, menurut Abdul, total kerugian yang diderita korban bom gereja Samarinda mencapai Rp 1,4 miliar, materiil dan imateriil.
"Kemarin kami ajukan Rp 1,4 miliar, itu termasuk kerugian imateriil. Tetapi oleh hakim, yang dikabulkan hanya kerugian materiil Rp 237 juta untuk tujuh korban," kata Abdul di Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Meski jauh dari yang diajukan, Abdul mengatakan, kompensasi terhadap tujuh korban bom gereja Samarinda ini merupakan sebuah terobosan.
Sebab baru pertama kali ini, negara memberikan kompensasi terjadi korban tindak pidana terorisme.
"Tetapi bagi kita meski dikabulkan segitu, ini terobosan baru. Tinggal ke depan disempurnakan. Yang penting sudah pernah ada putusan, korban terorisme itu berhak mendapatkan ganti rugi dari negara. Itu yang paling penting," kata Abdul.
Sebagai informasi, pada 13 Desember 2016 silam telah terjadi tindak pidana terorisme berupa peledakan bom molotov di Gereja Oikumene di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur.
Sejumlah korban yang seluruhnya anak-anak mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Salah seorang korban diantaranya masih berusia 2,5 tahun dan akhirnya meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.