Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ajak Masyarakat "Say No to Money Politics"

Kompas.com - 28/11/2017, 17:36 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengajak masyarakat pemilih untuk tidak mudah terbujuk rayu politik uang.

Sebab, kata Ketua Bawaslu RI Abhan, mengatasi praktik politik uang tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum. Namun, dibutuhkan pula partisipasi masyarakat.

"Artinya, kami akan mendorong partisipasi masyarakat untuk bersama-sama berani mengatakan 'No Money Politics'," kata Abhan ditemui usai rilis Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2018, di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Abhan mengatakan, apabila hanya mengandalkan penegakan hukum saja, tanpa partisipasi masyarakat, maka praktik politik uang ini akan susah hilang.

(Baca juga : Mendagri Minta Bawaslu Tegas terhadap Politik Uang dan Isu SARA)

Selain mengajak masyarakat untuk tidak mudah diiming-imingi politik uang, Bawaslu juga memperketat aturan penanganan pelanggaran administratif terkait politik uang.

"Kami sudah berupaya dan sudah kami tuangkan dalam Perbawaslu hasil revisi dari Perbawaslu 13 Tahun 2016," kata Abhan.

Dalam Perbawaslu 13 Tahun 2016 disebutkan penanganan pelanggaran administratif politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dilakukan sejak ditetapkannya pasangan calon sampai dengan paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (2).

Menurut Abhan, ketentuan lama tersebut tidak efektif lantaran masa daluwarsanya sangat jauh dari hari pemungutan suara. Padahal, persoalan politik uang secara TSM biasa terjadi di masa tenang, atau H-3 pemungutan suara.

"Dalam revisinya, penanganan pelanggaran politik uang secara TSM bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu sampai hari H pemungutan suara," ujar Abhan.

(Baca juga : Terkait Penanganan Politik Uang dalam Pilkada, Bawaslu Koordinasi dengan KPK)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Bawaslu untuk tegas apabila mengetahui adanya praktik politik uang dalam pilkada serentak 2018.

Tjahjo juga berharap aparat kepolisian bisa membantu untuk memerangi praktik politik uang.

"Pemilu itu sukses kalau tidak ada politik uang. Saya kira, harus ada proses ketegasan dari Bawaslu dan kepolisian dalam hal yang berkaitan dengan politik uang," kata Tjahjo dalam sambutannya di peluncuran Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2018 di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Tjahjo menuturkan, ketegasan dalam menindak praktik politik uang ini merupakan arahan langsung dari Presiden RI Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com