JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengajak masyarakat pemilih untuk tidak mudah terbujuk rayu politik uang.
Sebab, kata Ketua Bawaslu RI Abhan, mengatasi praktik politik uang tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum. Namun, dibutuhkan pula partisipasi masyarakat.
"Artinya, kami akan mendorong partisipasi masyarakat untuk bersama-sama berani mengatakan 'No Money Politics'," kata Abhan ditemui usai rilis Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2018, di Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Abhan mengatakan, apabila hanya mengandalkan penegakan hukum saja, tanpa partisipasi masyarakat, maka praktik politik uang ini akan susah hilang.
(Baca juga : Mendagri Minta Bawaslu Tegas terhadap Politik Uang dan Isu SARA)
Selain mengajak masyarakat untuk tidak mudah diiming-imingi politik uang, Bawaslu juga memperketat aturan penanganan pelanggaran administratif terkait politik uang.
"Kami sudah berupaya dan sudah kami tuangkan dalam Perbawaslu hasil revisi dari Perbawaslu 13 Tahun 2016," kata Abhan.
Dalam Perbawaslu 13 Tahun 2016 disebutkan penanganan pelanggaran administratif politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dilakukan sejak ditetapkannya pasangan calon sampai dengan paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (2).
Menurut Abhan, ketentuan lama tersebut tidak efektif lantaran masa daluwarsanya sangat jauh dari hari pemungutan suara. Padahal, persoalan politik uang secara TSM biasa terjadi di masa tenang, atau H-3 pemungutan suara.
"Dalam revisinya, penanganan pelanggaran politik uang secara TSM bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu sampai hari H pemungutan suara," ujar Abhan.
(Baca juga : Terkait Penanganan Politik Uang dalam Pilkada, Bawaslu Koordinasi dengan KPK)
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Bawaslu untuk tegas apabila mengetahui adanya praktik politik uang dalam pilkada serentak 2018.
Tjahjo juga berharap aparat kepolisian bisa membantu untuk memerangi praktik politik uang.
"Pemilu itu sukses kalau tidak ada politik uang. Saya kira, harus ada proses ketegasan dari Bawaslu dan kepolisian dalam hal yang berkaitan dengan politik uang," kata Tjahjo dalam sambutannya di peluncuran Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2018 di Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Tjahjo menuturkan, ketegasan dalam menindak praktik politik uang ini merupakan arahan langsung dari Presiden RI Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.