MALANG, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta pemerintah untuk lebih serius dalam menyelesaikan permasalahan pasangan yang belum memiliki surat nikah.
Cak Imin, sapaan Muhaimin, mengatakan, masih ada pasangan nikah siri yang belum memiliki keabsahan dokumen yang diakui pemerintah.
Menurut dia, pemerintah bisa menyelesaikan masalah tersebut. Salah satunya dengan memperbanyak kegiatan nikah isbat massal atau bekerja sama dengan kelompok keagamaan untuk menyelesaikannya.
Cak Imin mengatakan, ada 1 juta penduduk yang pernikahannya belum teradministrasi. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri nikah massal 135 pasangan yang diadakan Fatayat Nahdlatul Ulama Cabang Jawa Timur di Kabupaten Malang, Minggu (26/11/2017).
"Kami mengimbau pemerintah untuk memberikan bantuan khusus. Masih banyak di luar Jawa (yang belum mendapatkan surat nikah)," ujar Cak Imin.
Susah punya akta
Salah satu pasangan yang mengikuti nikah massal, Manan (75) dan Sugiarti (65), merasakan sulitnya mengurus sejumlah dokumen administrasi kependudukan karena tak memiliki surat nikah resmi.
Manan dan Sugiarti telah menikah sejak 1989 dan telah memiliki satu anak. Salah satu kesulitan yang dirasakan Manan dan Sugiarti yang belum mendapatkan surat pernikahan resmi ialah sulit membuat akte kelahiran anaknya.
Hal itu berimbas pada pengurusan dokumen untuk mendapatkan fasilitas yang diberikan pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sejahtera (KIS).
"Aktenya enggak keluar karena surat nikahnya enggak ada. Jadi sulit semuanya," ujar Manan.
Muhaimin mengatakan, bukti bahwa masih banyak pasangan yang telah menikah cukup lama belum mendapatkan surat nikah terlihat dari catatan bahwa Fatayat sudah menikahkan 900 pasangan nikah siri di Malang hingga November 2017.
Fenomena tersebut tak hanya terjadi di luar perkotaan. Di Jakarta, pernikahan siri juga masih bisa ditemukan. PKB pada Agustus lalu juga sempat menikahkan ratusan pasangan nikah siri yang belum memiliki surat nikah.
Baca: PKB Nikahkan 143 Pasangan, dari Tukang Batu hingga Pemulung Mendaftar
"Dulu biasanya karena faktor kelengkapan. Syarat ya biasanya KTP, kartu keluarga, dan kebutuhan administrasi termasuk tata cara dari Kementerian Agama. Pemerintah masih punya banyak PR untuk menyempurnakan administrasi kependudukan," ujar Muhaimin. (Kontributor Kompas.com/David Oliver Purba)