Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Parpol Kembali Daftar ke KPU, Ini Aturan Mainnya

Kompas.com - 20/11/2017, 11:24 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan mengabulkan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang diajukan sembilan partai politik (parpol), dalam sidang putusan Kamis (16/11/2017).

Sebagai konsekuensi dari putusan Bawaslu RI tersebut, KPU diwajibkan menerima dan memproses pendaftaran sembilan parpol.

"Intinya mengenai apa prosedur, bagaimana mekanismenya. Intinya sama dengan yang lalu. Hanya saja yang berubah prinsip adalah kalau sekarang menerima dokumen, kalau belum lengkap ya tetap semua dicatat dalam check list. Tetapi pemberian statusnya setelah penelitian administrasi," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di KPU RI Pusat, di Jakarta, Senin (20/11/2017).

(Baca juga : Sembilan Parpol Menangkan Gugatan, KPU Revisi PKPU Tahapan Pemilu)

Hasyim mengatakan, KPU RI akan bekerja berdasarkan aturan main, undang-undang, secara cermat dan hati-hati, serta proporsional. Petugas penerima dokumen sudah siap membantu pendaftaran sembilan parpol hingga ke tahapan penelitian administrasi.

Beberapa aturan main dalam SK KPU Nomor 205/2017 diantaranya, sembilan parpol tetap melakukan input data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari sejak diterimanya user admin sampai dengan tanggal 22 November 2017.

Kemudian, sembilan parpol menyerahkan dokumen persyaratan tanggal 20 November 2017, atau hari ini dari jam 08.00 hingga 16.00.

"Jadi prinsipnya jam 16.00 itu batas akhir untuk hadir menyerahkan dokumen. Kalau dokumen sudah masuk, ya kita teliti kelengkapannya sampai selesai," kata Hasyim.

(Baca juga : Gugatan Dikabulkan Bawaslu, Yusril Minta KPU Cek Dokumen Fisik PBB)

"Yang penting hadir dokumen tidak lebih dari jam 16.00. Kalau lebih dari jam 16.00 konsekuensinya tidak bisa menyerahkan dokumen," lanjut Hasyim.

Bagi dewan pimpinan parpol tingkat kabupaten/kota, penyerahan dokumen persyaratan ke KPU/KPU Kabupaten/Kota dilakukan dari tanggal 20 November 2017 hingga 22 November 2017.

Selain perbedaan aturan input data di Sipol, ada juga perbedaan dalam hal pemberian status setelah diterimanya dokumen persyaratan oleh KPU.

Hasyim mengatakan, apapun status kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan, sembilan parpol tetap dilanjutkan ke tahapan penelitian administrasi, yang akan dimulai besok Selasa (21/11/2017).

"Nah statusnya misalnya tidak lengkap, itu nanti kita nyatakan di saat hasil penelitian administrasi, nanti dinyatakan tidak memenuhi syarat. Itu bedanya dari kemarin," pungkasnya.

Seluruh mekanisme pendaftaran kesembilan parpol tersebut tercantum dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Bawaslu RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com