Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Parpol Menangkan Gugatan, KPU Revisi PKPU Tahapan Pemilu

Kompas.com - 17/11/2017, 21:40 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan merevisi peraturan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019, yaitu Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, revisi PKPU 7/2017 merupakan konsekuensi dari pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mengabulkan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang diajukan sembilan partai politik (parpol).

Menurut Hasyim, putusan Bawaslu RI tersebut akan berpengaruh terhadap tahapan Pemilu 2019.

"Maka strategi kebijakan KPU adalah mengubah peraturan tentang tahapan. Itu pasti akan dilakukan karena (putusan Bawaslu) pasti berpengaruh," kata Hasyim, di Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Namun, dia memastikan, KPU tetap akan menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai instrumen pendaftaran parpol calon peserta pemilu. Sipol, kata Hasyim, tetap digunakan untuk pendokumentasian dan analisis kegandaan anggota.

Oleh karena itu, PKPU Nomor 11/2017 yang mengatur tentang Sipol, dipastikan tidak akan direvisi.

Sebagai pelaksanaan putusan Bawaslu RI poin dua, bahwa KPU diminta untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima kembali dokumen (sembilan) parpol, maka KPU akan mengirimkan surat ke parpol.

"Hari ini kami akan menyurati partai dan memberitahukan bahwa penyerahan dokumen dilakukan pada Senin, 20 November dari jam 8 pagi sampai empat sore," ujar Hasyim.

Keesokan harinya, tanggal 21 November 2017, KPU akan melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen sembilan parpol.

Jika tidak lengkap, maka akan diumumkan dengan status tidak memenuhi syarat pada saat pengumuman hasil penelitian administrasi.

Meski ada perubahan PKPU 7/2017, penetapan parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, tetap dilakukan tanggal 17 Februari 2018.

Sebelumnya, Bawaslu RI mengabulkan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU, yang diajukan PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bhinneka Indonesia, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo serta PIKA.

Kesembilan parpol tersebut, sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan oleh KPU. Bawaslu RI menolak laporan satu partai yaitu PKPI Haris Sudarno, lantaran tidak memiliki legal standing. 

Kompas TV Partai pelapor mengeluhkan sistem website KPU yang "down" saat masa pendaftaran administrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com