JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Anwar Sanusi menyembelih kambing saat mengetahui kementeriannya mendapat opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu dikatakan Anwar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Dia bersaksi untuk terdakwa mantan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri.
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti berupa percakapan WhatsApp antara Anwar dengan Inspektur Jenderal Kemendes, Sugito.
Baca: Sekjen Kemendes Tahu Ada Atensi untuk BPK, tapi Merasa Tak Ikut Campur
Dalam bukti percakapan itu, keduanya membahas soal rencana BPK memberikan opini WTP terhadap audit laporan keuangan Kemendes dan PDTT.
Sugito memberitahu bahwa auditor BPK mengupayakan agar Kemendes memeroleh opini WTP.
Anwar kemudian menyambut baik kabar tersebut. Kepada Sugito, ia bernazar bahwa setelah Kemendes mendapat opini WTP dari BPK, ia akan menyembelih kambing.
"Betul, itu jadi dilaksanakan," kata Anwar kepada jaksa KPK.
Baca juga: Sekjen Kemendes Dicecar soal Pertemuan Irjen Kemendes-Auditor BPK
Dalam kasus ini, Rochmadi bersama-sama Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK, didakwa menerima suap Rp 240 juta dari Irjen Kemendes, Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Menurut jaksa KPK, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Adapun, dua pejabat Kemendes, yakni Sugito dan Jarot Budi Prabowo telah diadili dan divonis bersalah oleh majelis hakim.