Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihujani Kritik, Pengacara Novanto Sebut Advokat Wajib Lindungi Kliennya

Kompas.com - 13/11/2017, 15:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Fredrich Yunadi belakangan banyak dikritik karena dianggap bersikap berlebihan dalam membela kliennya, Ketua DPR RI Setya Novanto.

Hal ini terkait penetapan Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Fredrich menganggap sikap tersebut merupakan tugas pengacara dalam membela kliennya.

"Saya tidak (berlebihan), ya. Advokat kan wajib melindungi kliennya selama itu tidak bertentangan dari undang-undang," ujar Fredrich kepada Kompas.com, Senin (13/11/2017).

Fredrich mengatakan, Novanto merupakan anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas.

Untuk memeriksa anggota dewan harus seizin presiden sebagaimana Pasal 224 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

(Baca: Ketua MPR Enggan Tanggapi Soal Novanto dari Sisi Etik)

 

Fredrich menganggap, undang-undang tersebut dapat diartikan bahwa ketika anggota terjerat pidana saat sedang menjalankan tugas maka dia berhak meminta perlindungan, yakni izin dari presiden.

Namun, ada pula Pasal 245 ayat 3 UU MD3 yang mengatur ketentuan, izin tertulis tersebut tidak berlaku bila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana, tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau terhadap kemanusiaan dan keamanan negara, dan disangka melakukan tindak pidana khusus.

"Yang Pasal 224 ayat 5 lebih cocok karena saat menjalankan tugas anggota dipanggil, maka wajib minta izin tertulis presiden. Kan putusan MK. Jangan kaitkan dengan Pasal 245, Pasal 224 sudah menyatakan demikian," kata Fredrich.

Tim pengacara Novanto melibatkan kepolisian sebagai respon atas proses hukum terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu.

(Baca juga : Pimpinan KPK Tak Masalah jika Novanto Minta Perlindungan Presiden)

Mereka melaporkan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, serta sejumlah penyidik atas dugaan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang atas terbitnya surat pencegahan Novanto bepergian ke luar negeri.

Setelah KPK mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya, pada hari yang sama, Fredrich kembali melaporkan pimpinan KPK dan penyidiknya ke Bareskrim Polri.

Fredrich menganggap, itu langkah wajar yang bisa ditempuh setiap warga negara.

"Kalau sekarang mereka (KPK) tetap mengabaikan hukum, kirimkan surat panggilan, kalau begitu mau tidak mau minta perlindungan ke polisi, presiden, kalau perlu minta perlindungan ke TNI," kata Fredrich.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com