Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Strategi Pemerintah Pusat Pangkas "Obesitas" Regulasi

Kompas.com - 11/11/2017, 07:16 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly mengatakan bahwa penataan regulasi di Indonesia penting dilakukan.

Menurut Yasonna, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian besar terhadap upaya penataan regulasi di Indonesia agar dapat mendukung pembangunan perekonomian nasional.

"Ada sebagian kalangan yang masih berpendapat bahwa pemerintah seakan hanya fokus pada pembangunan infrastruktur dan kurang perhatian pada sektor lain seperti reformasi hukum," kata Yasonna saat membuka Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-4 di Aula Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (10/11/2017) malam.

"Sebagai Menteri Hukum dan HAM perlu saya jelaskan bahwa Presiden Jokowi juga sangat memberikan perhatian pada aspek reformasi dan pembangunan hukum," tambah dia.

Yasonna mengatakan, Presiden Jokowi ingin ada upaya penataan regulasi dengan cara merampingkan regulasi dan merasionalkan pembentukan regulasi baru.

"Semua upaya Presiden tersebut menunjukkan bahwa Presiden sangat memahami bahwa pembangunan ekonomi mustahil dapat berjalan baik jika hukumnya tidak ditata dengan baik," kata dia.

"Penataan regulasi penting untuk selalu dilaksanakan merefleksikan makna Indonesia adalah negara hukum, yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945," tambah Yasonna.

(baca: Presiden Jokowi: Ada Lebih dari 42.000 Regulasi, Coba, Pusing Tidak?)

Yasonna mengungkapkan tantangan pengelolaan regulasi di Indonesia. Pertama, terjadi obesitas regulasi baik di tingkat pusat dan daerah yang dapat menghambat target kemudahan berinvestasi dan efektifitas pelayanan publik.

"Kondisi saat ini, menunjukkan kurang lebih kurang lebih 62.000 peraturan tersebar di berbagai instansi. Itu menyebabkan ketidakharmonisan, tidak sinkron dan tumpang tindih peraturan yang satu dengan yang lain," kata dia.

Kedua, masih ditemukan ketidakharmonisan peraturan di tingkat pusat, utamanya jenis peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh kementerian/lembaga.

Hal itu ia sadari karena sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak ada kewajiban untuk melakukan harmonisasi dalam pembentukan peraturan menteri atau peraturan lembaga.

"Padahal seringkali ditemukan pengaturan yang ada dalam Permen atau peraturan lembaga substansinya sangat terkait dengan kewenangan kementerian/ peraturan lembaga lainnya," ungkap Yasonna.

(baca: Jokowi: 3.143 Perda Bermasalah Telah Dibatalkan)

Ketiga, keberadaan peraturan daerah yang tidak sinkron dan tidak harmonis dengan regulasi yang lebih tinggi baik dari segi substantif maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com