JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Asman Abnur sedang merancang sanksi berat bagi aparatur sipil negara (ASN), terutama pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kampanye dalam Pilkada 2018.
"Sifatnya agak keras dibandingkan aturan yang sudah ada," ujar Staf Ahli Menteri PAN-RB Shadiq Pasadigoe di Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Shadiq tidak menjelaskan secara rinci mengenai sanksi berat yang dimaksud.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi bagi PNS mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
(Baca juga: Jokowi Ingatkan PNS Harus Netral dalam Pilkada)
Dia menuturkan, keterlibatan PNS di dalam kampanye sudah menjadi rahasia umum di kalangan ASN itu sendiri. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang menuntut netralitas PNS.
Namun, hal yang paling menyedihkan, tutur Shadiq, banyak PNS yang menjadi korban dari kepala daerah terpilih akibat memegang teguh amanat UU terkait netralitas PNS.
"Belum lagi ada yang jadi korban akibat fitnah, padahal dia tidak ikut-ikut (kampanye)," kata Shadiq.
(Baca juga: Apa Sanksi bagi PNS yang Ketahuan Tak Netral pada Pilkada DKI?)
Di daerah, peran PNS tidaklah kecil. Selain panutan, banyak PNS juga memiliki pengaruh besar bagi masyarakat di sekitarnya. Hal ini kerap dimanfaatkan para calon kepala daerah untuk meraup suara dalam pilkada.
Shadiq mengatakan, aturan sanksi yang sedang dirancang Menteri PAN-RB akan segera dirampungkan sehingga bisa memagari para PNS dari aksi-aksi politik pada pilkada mendatang.