Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Upayakan Hadiri Sidang Vonis Buni Yani

Kompas.com - 02/11/2017, 19:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon berupaya hadir dalam sidang putusan terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani.

Sidang putusan akan dibacakan pada 14 November 2017.

Buni bersama tim kuasa hukumnya, Kamis (2/11/2017) siang, menyambangi gedung DPR khusus untuk bertemu Fadli.

"Tanggal 14 November insya Allah saya akan hadir, tapi masih ada kegiatan yang belum pasti. Tapi kalau tidak, kawan-kawan anggota DPR yang bersedia hadir saya akan coba bilang mereka juga," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

(baca: Kepada Fadli Zon, Buni Yani Mengeluh Beban Hidupnya Setelah Kasus Video Ahok Mencuat)

Tanggal 14 November tersebut, kata dia, akan menjadi momentum apakah keadilan akan hadir atau justru sebaliknya.

Vonis terhadap Buni, menurut dia, juga akan menentukan bagaimana proses penegakan hukum ke depan.

Namun, ia menegaskan, dirinya tak bisa melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

"Mudah-mudahan apa yang Saudara-saudara harapkan bisa menjadi kenyataan pada tanggal 14 November pada saat yang akan datang itu," tuturnya.

(baca: Jaksa Tuntut Buni Yani 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta)

Meski tak bisa mengintervensi hukum, Buni memandang kehadiran Fadli dan tokoh-tokoh lainnya agar bisa menyaksikan langsung proses hukum yang ada.

Ia merasa proses hukum terhadapnya seperti mencari-cari kesalahan.

"Beliau, kan, wakil kita di DPR ya. (Agar) bisa melihat sendiri langsung bagaimana proses ini berjalan. Jadi setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan, pihaknya menghormati proses pengadilan. Para tokoh tersebut diundang karena sejak awal mereka mengikuti perkembangan kasus Buni.

"Dari awal mengikuti proses ini dan selalu berkomunikasi kami melalui WA kemudian media lain, bagaimana perkembangan di persidangan," kata Aldwin.

Buni Yani sebelumnya dituntut jaksa pidana dua tahun penjara. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menahan Buni Yani. Buni Yani dinilai bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, menghilangkan slot informasi elektronik dan atau dokumen orang lain atau milik publik.

Kompas TV Terdakwa kasus dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik, Buni Yani bersumpah di depan majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com