Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tampilkan Kepengurusan PKPI Hendropriyono dalam Website, KPU Digugat

Kompas.com - 01/11/2017, 22:11 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Haris Sudarno menggugat KPU karena disangka melakukan pelanggaran administrasi.

KPU dilaporkan ke Bawaslu karena menampilkan kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI pimpinan Hendropriyono.

Gugatan tersebut diajukan oleh Haris Sudarno dan Samuel Samson.

"Pelapor menyampaikan keberatan atas perbuatan terlapor (KPU) dan telah meminta terlapor untuk menghapus pengumuman tersebut dengan memperbaiki kepengurusan yang sah dari PKPI, adalah pelapor," kata anggota majelis yang membacakan laporan Fritz Edward Siregar dalam sidang putusan pendahuluan, Rabu (1/11/2017).

KPU beralasan, langkah itu dilakukan mengacu kepengurusan terakhir yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut KPU, pengumuman kepengurusan tersebut hanya untuk kepentingan pelaksanaan Pilkada 2018.

PKPI Haris Sudarno keberatan lantaran pengumuman dalam website KPU tersebut digunakan oleh DPN PKPI pimpinan Hendropriyono untuk pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2018.

"Sementara nyata sebagai pengurus yang sah dari DPN seharusnya menjadi hak dan kewenangan pelapor (Haris Sudarno)," ucap Fritz.

Haris Sudarno juga melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dalam kewajiban pengisian data parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dalam sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administasi hari ini, Bawaslu RI menerima seluruh laporan yang masuk.

Ketujuh pelapor, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), serta Partai Republik.

Sidang pemeriksaan perdana akan digelar pada Kamis besok, dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan pelapor dan pokok-pokok tanggapan dari terlapor KPU.

Sidang berikutnya akan mengagendakan pembuktian. Para pihak baik pelapor ataupun terlapor dipersilakan apabila ingin mendatangkan para ahli.

"Proses berikutnya yaitu kesimpulan para pihak, pelapor dan terlapor. Dan terakhir adalah putusan akhir dari Bawaslu RI," ucap Abhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com